37
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang
dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, balk sebagai alasan pembenar dan atau alasan
VO
pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----- ------ --------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
--------
------
- -----
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara
seumur hidup. Mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak
sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memberikan pertimbangan sebagai berikut
bahwa terdakwa pada saat hendak membunuh korban yang pertama yaitu AMDI, memang tidak
mengetahui niat atau rencana saksi DELFI untuk membunuh korban. Tetapi dalam hal
mi
terdakwa tidak menghalangi atau menghentikan niat saksi DELFI tersebut. Walaupun saksi DELFI
sempat mengancam terdakwa tetapi status terdakwa dengan saksi DELFI adalah masih suami isth.
dak kalaupun merasa tertekan dan terancam terdakwa seharusnya tidak perlu membantu
EJ.FI menghilangkan nyawa korban. Tetapi disini terdakwa diam saja dan di tangan
AMDI meninggal dunia dengan cara terdakwa menjerat leher AMDI.. Selanjutnya
P
tuk ,rbhn RENDI HIDAVAT dan ACIN dalam hal
mi terdakwa melakukan hal yang sama, yaitu
Wperkataan saksi DELFI seperti telah memahami niat dan rencana saksi DELFI karena
RENDI HIDAVAT dan ACIN dibunuh dengan cara yang sama dengan korban AMDI yaitu
dijerat lehernya. Sehingga dalam hal ml ada 3 (tiga) nyawa yang melayang di tangan terdakwa.
Setelah membunuh ketiga korban tersebut terdakwa dan saksi DELFI bercerai, sebagai warga
negara yang baik terdakwa seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib
tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. Seandainya terdakwa pada saat itu melaporkan hal
tersebut besar kemungkmnan tidak akan jatuh 4 (empat) korban selanjutnya yaitu seorang anak
laki-laki di Rokan Hilir, AKBAR, MARJEVAN GEA dan FEMASILI MADEVA;
------------
Meninibang, bahwa setiap terjadi peristiwa atau tindak pidana pembunuhan selalu
menggemparkan dan mendapatkan reaksi keras dari masyarakat terutama keluarga korban.
Betapa besar rasa kehilangan yang dialami oleh keluarga yang ditinggalkan korban, dan rasa
kehilangan tersebut semakmn dalam apalagi jika korban dibunuh dengan cara yang sadis.
Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, terlebih lagi pembunuhan yang
direncanakan selalu diancam dengan pidana maksimal di hampir semua negara, termasuk dalam
sistem hukum di Indonesia;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman maksirnal terhadap pembunuhan yang
direncanakan di Indonesia adalah hukuman mati. Di beberapa negara hukuman mati sudah
dihapuskan tetapi sebagian negara yang lain masih mempertahankan hukuman mati termasuk di
Indonesia. Pihak yang menentang hukuman mati beralasan bahwa hukuman mati dianggap
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents