37 Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, balk sebagai alasan pembenar dan atau alasan VO pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ----- ------ -------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -------- ------ - ----- Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup. Mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan memberikan pertimbangan sebagai berikut bahwa terdakwa pada saat hendak membunuh korban yang pertama yaitu AMDI, memang tidak mengetahui niat atau rencana saksi DELFI untuk membunuh korban. Tetapi dalam hal mi terdakwa tidak menghalangi atau menghentikan niat saksi DELFI tersebut. Walaupun saksi DELFI sempat mengancam terdakwa tetapi status terdakwa dengan saksi DELFI adalah masih suami isth. dak kalaupun merasa tertekan dan terancam terdakwa seharusnya tidak perlu membantu EJ.FI menghilangkan nyawa korban. Tetapi disini terdakwa diam saja dan di tangan AMDI meninggal dunia dengan cara terdakwa menjerat leher AMDI.. Selanjutnya P tuk ,rbhn RENDI HIDAVAT dan ACIN dalam hal mi terdakwa melakukan hal yang sama, yaitu Wperkataan saksi DELFI seperti telah memahami niat dan rencana saksi DELFI karena RENDI HIDAVAT dan ACIN dibunuh dengan cara yang sama dengan korban AMDI yaitu dijerat lehernya. Sehingga dalam hal ml ada 3 (tiga) nyawa yang melayang di tangan terdakwa. Setelah membunuh ketiga korban tersebut terdakwa dan saksi DELFI bercerai, sebagai warga negara yang baik terdakwa seharusnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa. Seandainya terdakwa pada saat itu melaporkan hal tersebut besar kemungkmnan tidak akan jatuh 4 (empat) korban selanjutnya yaitu seorang anak laki-laki di Rokan Hilir, AKBAR, MARJEVAN GEA dan FEMASILI MADEVA; ------------ Meninibang, bahwa setiap terjadi peristiwa atau tindak pidana pembunuhan selalu menggemparkan dan mendapatkan reaksi keras dari masyarakat terutama keluarga korban. Betapa besar rasa kehilangan yang dialami oleh keluarga yang ditinggalkan korban, dan rasa kehilangan tersebut semakmn dalam apalagi jika korban dibunuh dengan cara yang sadis. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, terlebih lagi pembunuhan yang direncanakan selalu diancam dengan pidana maksimal di hampir semua negara, termasuk dalam sistem hukum di Indonesia; Menimbang, bahwa ancaman hukuman maksirnal terhadap pembunuhan yang direncanakan di Indonesia adalah hukuman mati. Di beberapa negara hukuman mati sudah dihapuskan tetapi sebagian negara yang lain masih mempertahankan hukuman mati termasuk di Indonesia. Pihak yang menentang hukuman mati beralasan bahwa hukuman mati dianggap

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents