38
sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Tidak ada
satupun manusia di dunia
mi yang memiliki hak untuk mengakhiri hidup manusia lain dengan
alasan hukum, negara atau alasan apapun;
Menimbang, bahwa hukuman mati di Indonesia masih dipertahankan, yang berarti
hukuman mati konstitusional. Hal mi karena dalam hal-hal tertentu hukuman mati masih
diperlukan demi ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat serta rasa keadilan. Sudah
pantas dan wajar bila pelaku kejahatan yang sadis atau yang dapat menimbulkan kekacauan dan
kerugian bagi orang banyak untuk menerima hukurnan mi. Hukum Hak Asasi Manusia bukan
untuk melmndungi penjahat atau orang yang merugikan orang banyak. Dalam hal mi bukankah
pelaku juga telah melanggar Hak Asasi Manusia karena telah mengambil hak hidup dari manusia
-
lain;---
Menimbang, bahwa hilangnya 3 (tiga) nyawa manusia di tangan terdakwa sungguh suatu
yang sangat memilukan dan menggunr.ang rasa kemanusiaan. Majelis Hakim
3at bahwa orang dengan kejiwaan yang demikian akan sangat membahayakan jika
tengah-tengah masyarakat Oleb karenanya untuk rnemulihkan dan mengembalikan
in dalam masyarakat serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat maka kepada
tzz4efdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
-
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengalihkar, jenis
penahanan terhadap terdakwa, maka penahanan t.erhadap terdakwa harus tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
-
1 (satu) helai celana panjang warna coklat milik korban RENDI HIDAYAT;
- 1(satu)buahsandalwarnabiru;--
---------- ---------------------------------------
- 1 (satu) helai baju milik korban RENDI HIDAYAT; ------------ ------------ ------ - ------- ----------karena barang bukti tersebut adalah milik korban RENDI HIDAYAT, maka berdasarkan ketentuan
Pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim perlu menetapkan agar barang bukti
tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban; ----- -------------- - --- ----- ------- ---------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sab dan meyakinkan
bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 340
KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUMP dan terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan amar
putusan di bawah nanti, biaya perkara dalam perkara mi akan dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan tujuan pemidanaan sebagaimana di atas bagi
terdakwa, maka dipertimbangkan hal-hal yang mernberatkan dan hal-hal yang meringankan
hukuman bagiterdakwa:
---------------------------- ------
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents