38 sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Tidak ada satupun manusia di dunia mi yang memiliki hak untuk mengakhiri hidup manusia lain dengan alasan hukum, negara atau alasan apapun; Menimbang, bahwa hukuman mati di Indonesia masih dipertahankan, yang berarti hukuman mati konstitusional. Hal mi karena dalam hal-hal tertentu hukuman mati masih diperlukan demi ketentraman dan kenyamanan hidup masyarakat serta rasa keadilan. Sudah pantas dan wajar bila pelaku kejahatan yang sadis atau yang dapat menimbulkan kekacauan dan kerugian bagi orang banyak untuk menerima hukurnan mi. Hukum Hak Asasi Manusia bukan untuk melmndungi penjahat atau orang yang merugikan orang banyak. Dalam hal mi bukankah pelaku juga telah melanggar Hak Asasi Manusia karena telah mengambil hak hidup dari manusia - lain;--- Menimbang, bahwa hilangnya 3 (tiga) nyawa manusia di tangan terdakwa sungguh suatu yang sangat memilukan dan menggunr.ang rasa kemanusiaan. Majelis Hakim 3at bahwa orang dengan kejiwaan yang demikian akan sangat membahayakan jika tengah-tengah masyarakat Oleb karenanya untuk rnemulihkan dan mengembalikan in dalam masyarakat serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat maka kepada tzz4efdakwa perlu dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; - Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengalihkar, jenis penahanan terhadap terdakwa, maka penahanan t.erhadap terdakwa harus tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana panjang warna coklat milik korban RENDI HIDAYAT; - 1(satu)buahsandalwarnabiru;-- ---------- --------------------------------------- - 1 (satu) helai baju milik korban RENDI HIDAYAT; ------------ ------------ ------ - ------- ----------karena barang bukti tersebut adalah milik korban RENDI HIDAYAT, maka berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 KUHAP, Majelis Hakim perlu menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada ahli waris korban; ----- -------------- - --- ----- ------- ---------------------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sab dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUMP dan terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan amar putusan di bawah nanti, biaya perkara dalam perkara mi akan dibebankan kepada Negara; Menimbang, bahwa untuk mewujudkan tujuan pemidanaan sebagaimana di atas bagi terdakwa, maka dipertimbangkan hal-hal yang mernberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagiterdakwa: ---------------------------- ------

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents