Hal-hal yang memberatkan: - Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan; - Terdakwa menimbulkan keguncangan dan keresahan dalam masyarakat; - Perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 (tiga) orang kehilangan nyawa; Hal-hal yang meringankan: - Tidak ada; Mengingat ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturah lain yang bersangkutan; M E N 6 A DI LI: terdakwa DITA DESMALA SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana "Bersama-sama melakukán pembunuhan berencana" dalam dakwaan Primair; r 2. Menjatuhkan pldana terhadap terdakwa DITA DESMALA SARI oleh karena itu dengan Pidana MatI;-------------- -,------- ---- -- ------------------------------- -- ------------ - --------------- - Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) helai celana panjang warna coklat milik korban RENDI HIDAVAT; -1 (satu) buah sandal warna biru; --------------------------------- - ---- ------------ 1 (satu) helai baju milik korban RENDI HIDAVAT; Dikembalikan kepada ahli waris korban RENDI HIDAVAT; S. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada han : Rabu, tanggal 11 Februari 2015 oleh : SORTA RIA NEVA, SH, M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DESBERTUA NAIBAHO, SH, dan RUDY WIBOWO, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada han : Kamis, tanggal 12 Februari 2015 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh : ARYANANDA, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan dihadiri pula oleh

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents