Hal-hal yang memberatkan:
-
Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan;
-
Terdakwa menimbulkan keguncangan dan keresahan dalam masyarakat;
-
Perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 (tiga) orang kehilangan nyawa;
Hal-hal yang meringankan:
-
Tidak ada;
Mengingat ketentuan Pasal 340 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturah lain yang bersangkutan;
M E N 6 A DI LI:
terdakwa DITA DESMALA SARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
lakukan tindak pidana "Bersama-sama melakukán pembunuhan berencana"
dalam dakwaan Primair;
r
2. Menjatuhkan pldana terhadap terdakwa DITA DESMALA SARI oleh karena itu dengan Pidana
MatI;--------------
-,------- ---- -- ------------------------------- -- ------------ - --------------- -
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) helai celana panjang warna coklat milik korban RENDI HIDAVAT;
-1 (satu) buah sandal warna biru; --------------------------------- - ---- ------------ 1 (satu) helai baju milik korban RENDI HIDAVAT;
Dikembalikan kepada ahli waris korban RENDI HIDAVAT;
S.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Siak Sri Indrapura pada han : Rabu, tanggal 11 Februari 2015 oleh : SORTA RIA NEVA, SH,
M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DESBERTUA NAIBAHO, SH, dan RUDY WIBOWO, SH.MH,
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada han : Kamis, tanggal 12 Februari
2015 telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan
didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh : ARYANANDA,
SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan dihadiri pula oleh
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents