33
Selanjutnya pada saat saksi DELFI mengajak korban RENDI HIDAYAT pergi bersama terdakwa
dengan menggunakan sepeda motor, saksi DELFI mengatakan kepada terdakwa, "Dek, mau nggak
praktekkan cara bunuh si AMDI" dan terdakwa menjawab, "a". Dari jawaban terdakwa tersebut
menunjukkan bahwa terdakwa menglyakan dan menyetujui ajakan saksi DELFI, yang berarti
bahwa terdakwa memiliki niat yang sama dengan saksi DELFI. Selanjutnya saksi DELFI singgah di
kedai untuk membeli pisau cutter dan menyerahkannya kepada terdakwa. Bahwa pisau cutter
adalah alat pemotong yang sangat tajam. Dengan diterimanya pisau cutter dari tangan saksi DELFI
menegaskan niat dan rencana terdakwa untuk membunuh nyawa RENDI HIDAYAT. Selanjutnya
setelah sampai di dalam makam, terdakwa bersama saksi DELFI membunuh RENDI HIDAYAT
dengan cara sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya. Disini terdakwa yang menanik
dengan kuat celana yang melilit leher korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya terdakwa juga yang memotong alat kelamin korban dengan menggunakan pisau
cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Bahwa dalam hal ml RENDI HIDAYAT adalah korban
kedua yang dibunub untuk syarat mendapatkan ilmu kebal dari bapak saksi DELFI, yaitu darah
dan 7 (tujuh) orang laki-laki;
nbang, bahwa 1 (satu) minggu kemudian saksi DELFI bersama terdakwa kembali
niat atau rencananya untuk mendapatkan darah segar, yaitu dengan membunuh
aki yang cacat mental bernama ACIN di Dun, Kabupaten Bengkalis dengan cara
'
C
4,4gJ5
imana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya. Disini terdakwa yang menarik dengan kuat
celana yang melilit leher korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya
terdakwa juga yang memotong alat kelamin korban dengan menggunakan pisau cutter yang telah
diperslapkan sebelumnya. Bahwa dalam hal mi ACIN adalah korban ketiga yang dibunuh untuk
syarat mendapatkan ilmu kebal dari bapak saksi DELFI, yaitu darah segar dan 7 (tujuh) orang lakilaki;
------------------- ----------------------------------- ------------- -------------------- --
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa
awalnya terdakwa belum mengetahui niat dan rencana saksi DELFI untuk mendapatkan darah
segar sebagai syarat mendapatkan ilmu kebal dari bapaknya. Akan tetapi pada saat hendak
membunuh korban yang pertama yaitu AMDI, terdakwa seharusnya menghalangi atau
menghentikan niat saksi DELFI tersebut. Paling tidak kalaupun merasa tertekan dan terancam
terdakwa tidak perlu membantu saksi DELFI menghilangkan nyawa korban. Atau setidak-tidaknya
setelah kejadian tersebut terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Tetapi disini terdakwa diam saja dan bersama dengan saksi DELFI justru terdakwa membunuh 2
(dua) orang korban lagi sehingga 3 (tiga) orang korban yang meninggal dunia di tangan terdakwa.
Di tangan terdakwalah para korban menghernbuskan nafas terakhirnya. Perbuatan terdakwa yang
membiarkan dan justru membantu saksi DELFI tersebut menurut Majelis Hakim ciapat disebut
bersekongkol, yang artlnya menyetujui secara diam-diam. Dalam hal mi terdakwa memiliki niat
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents