14 - Bahwa benar terdakwa setelah pemeriksaan ini terdakwa tidak merasa bersalah Menimbang, bahwa sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa : 5 (lima) buah kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 (satu koma tujuh) kg.; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No. Lab : 3459/KNF/2003. tanggai 19 September 2003, pada pokoknya berkesimpulan : "bahwa gumpalan warna putih (No.1 sampai dengan 5) adalah benar mengandung heroina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1997 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa sebelum Majeiis mempertimbangkan untuk lebih lanjut tentang fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebgai berikut: 1. Tentang bantahan terdakwa yterhadap keterangannya diam Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan poin 6 yang menyatakn bahwa barang bukti berupa 5 buah kaos kaki masing-masing berisi heroin dengan berat seluruhnya 1,7 Kg adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Okechukwu melalui saudara Ifani 2. Tentang adanya penambahan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.22 tahun 1997 sesuai permintaan Penuntut Umum pada saat berkas pericara terdakwa dilimpahkan ; Menimbang, bahwa adanya bantahan terdakwa yang mungkir terhadap keterangannya sebagalmana tersebut diatas. dipersidangan telah didengar keterangannya saksi penyidik (perballsan) saudara Sutadi yang dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya bahwa benar saksi sebagai penyidik telah memeriksa terdakwa, dimana dalam pemeriksaan tereebut tidak pemah melakukan penekanan secara fisik, dalam pemeriksaan hanya dilakukan tanya jawab, terhadap pertanyaan barang bukti telah diakui sendiri oleh terdakwa sebagai miliknya yang dititipkan melalui kurir bemama Ifeni; Menimbang, bahwa karena terbukti dalam pemeriksaan terhadap terdakwa telah tidak dilakukan penekanan oleh Penyidik dan adanya barang bukti dalam perkara ini telah diakui sendiri oleh Terdakwa sebagai pemiliknya, Majeiis berkesimpulan penyangkalan yang dilakukan terdakwa dipersidangan adalah telah tidak beralasan menurut hukum, karenanya penyangkalan tereebut haruslah ditolak : Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sutadi yang menerangkan pada waktu penyerahan Berita Acara Pemeriksaan ke Kejaksaan telah dilakukan penambahan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 22 tahun 1997; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sendiri bahwa terhadap pelimpahan berkas perkara pidana Penuntut Umum dapat memberikan saran dan masukan kepada Penyidik Menimbang, bahwa pada waktu berkas pericara tersebut untuk pertama kali dilimpahkan kepada kejaksaan, Penuntut Umum telah memberikan saran kepada Penyidik agar dilakukan pemeriksaan tambahan ;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents