15
MMtmbang, bahwa atas saran Penuntut Umum tarsebut kamudian
Penytdik melakukan pemeriksaan tambahan dengan kesimpulan adanya
perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa karena adanya saran dalam pelimpahan berkas
perkara pidana telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang, i,c Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka terhadap adanya
penambahan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik adalah masih beralasan
dan dimungkinkan ; ———
Menimbang, bahwa hal lainnya Majelis berpendapat bahwa keberatan
Penasihat Hukum terdakwa tidaklah tepat diajukan dalam bagian Pembelaan a
quo, sehanjsnya hall ini dikemukakan pada bagian keberatan dan hal mana
keberatan tersebut telah dipertimbangkan Majelis dalam Putusan Sela tanggal
9 Pebruari 2004
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas Majelis
telah mendapat fakta hukum bahwa alasan penyangkalan terdakwa maupun
argumentasi Penasihat Hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas, telah
tidak beralasan, karenanya hamslah ditolak;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa
melakukan perbuatan sebagai berikut:
Primair
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 82ayat 1(1) huruf a Undang-Undang No.22 tahun 1997 ; --
Subsidair
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana
berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.22
tahun 1997
Menimbang, bahwa karena surat dakwaan disusun secara altematif, maka
pertama yang harus dibuktikan adalah tentang dakwaan Primair sebagai berikut
untuk lebih lanjut;
—•
TERHADAP DAKWAAN PRIMAIR:
Menimbang, bahwa unsure-unsur 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang
No.22 tahun 1977 adalah sebagai berikut;
1. Barang siapa ;
2. Secara tanpa hak dan melawan hukum ;
3. mengimpor. mengekspor, menawartcan untuk dijual, menyaluritan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau
menukarnaricotika golongan I.
Ad.1 Unsur; Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa menurut ketentuan
hukum pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak
sebagai subyek hukum serta mampu bertanggung jawab;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa
lengkap dengan identitasnya dimana pada awal persidangan ini, atas pertanyaan
Majelis Hakim, terdakwa telah menjelaskan bahwa dirinya bemama Humphrey
Ejike alias Doctor
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents