- Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa selaku pemilik restoran yang saat itu
mengaku bernama ABIIALOR FRANCIS OBUM als. DOCTOR datang
selanjutnya dilakukan penggeladahan di restoran dan di kamar tidur terdakwa,
dimana di didalam kasur spring bed milik terdakwa ditemukan 5 (lima) buah
kaos
kaki
yang
masing-masing
berisi
henDin
dengan
berat
keseluruhannya 1,7 kg ;
bruto
*—
- Terdakwa menerima heroin tersebut dari IFANI (belum tertangkap)pada hari
yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, diman heroin tersebut diperoleh IFANI
dari seseorang yang bernama OKECHUKWU (belum tertangkap);
- Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur spring bed di kamar
tidumya dengan maksud untuk dijual;
-
Hsil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No.
Lab;3459/KNF/2003 tanggal 19 September 2003 menyimpulkan bahwa :
-
Hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri No. Lab :
3459/KNF/2003 tanggal 19 September 2003 menyimpulkan bahwa :
• 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan wama putih dengan berat
netto 18.7862 gram;
• 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan warna putih dengan berat
netto 19,0606 gram;
• 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan wama putih dengan berat
netto 18,8590 gram;
• 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan warna putih dengan berat
netto 18,8158 gram;
• 1 (satu) bungkusan plastik berisi gumpalan wama putih dengan berat
netto 19,1192 gram.
Yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika ;
Pert3uatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.22 Tahun 1997 ;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HUMPHREY EJIKE als. DOCTOR pada hari Sabtu
tanggal 2 Agustus 2003 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada waktu-waktu lain
setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2003, bertempat di Restoran Jl.
Wahid Hasyim, Tanah Abang-Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau
untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis
heroin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diasebutkan diatas. setelah mendapat
infbrmasi dari masyarakat bahwa restoran Recon sering menjadi tempat
transaksi nari<otika, khususnya heroin, saksi I. HENDRA JHONI, Saksl (I.
SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III. ZEKKY dari Sat Serse Narkotika Dit. Narkoba
Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan di sekitar Restoran Recon,
namun ketika melakukan penggerebekan terhadap Restoran ternyata pemilik
restoran tidak berada di tempat
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents