dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi anak Muhammad Jafar Efendl alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks membuang sperma di mulut korban, seperti itulah Para Terdakwa dan para saksi anak lainnya hingga mendapat giliran sebanyak 2 (dua) kail untuk memperkosa korban kemball, lalu setelah Terdakwa dan para saksi anak telah selesai memperkosa korban untuk yang kedua kalinya, lalu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA menyuruh (Terdakwa 2) TomI Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi untuk mengambil daun pisang yang berada di sekitar kebun karet tersebut dengan menggunakan plsau (daftar pencarian barang) milik (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kemudian (Terdakwa 1) *C/ V _2AliJAL alias BOS bin ZAKARIA berkata kepada saksi anak Dedl Hendra Muda bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) "Dicekik bae" lalu sakli Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam terpisah) langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya jlli^rd'akwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA turut pula mencekik leher r^p/dengan menggunakan kedua tangannya dan (Terdakwa 4) Masbobi alias Bobi bin Amir Hamzah memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan sepotong kayu karet (Daftar Pencarian Barang) yang pada saat itu korban masih dalam keadaan dicekik oleh saksi anak Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2daiam penuntutan terpisah) dan (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, setelah itu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA mengambil sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang sebelumnya digunakan oleh (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA untuk memukul kepala korban dan memukul kepala baglan belakang korban sebanyak 3 (tiga) kali, tidak berapa lama kemudian (Terdakwa 2) Tomi Wijaya alias Tomi bin Almarhum Tobi datang membawa 3 (tiga) lembar daun pisang dan daun pakis serta memberikannya kepada (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA yang mana daun pisang dan daun pakis tersebut akan digunakan untuk menutup tubuh korban agar perbuatan Terdakwa dan para saksi anak Hal. 19 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents