dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban,
kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan
membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya
ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma
di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi
anak Muhammad Jafar Efendl alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di mulut korban, seperti itulah Para Terdakwa dan para
saksi anak lainnya hingga mendapat giliran sebanyak 2 (dua) kail untuk
memperkosa korban kemball, lalu setelah Terdakwa dan para saksi anak telah
selesai memperkosa korban untuk yang kedua kalinya, lalu (Terdakwa 1)
ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA menyuruh (Terdakwa 2) TomI Wijaya alias
Tomi bin Almarhum Tobi untuk mengambil daun pisang yang berada di sekitar
kebun karet tersebut dengan menggunakan plsau (daftar pencarian barang)
milik (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA dan kemudian (Terdakwa 1)
*C/
V
_2AliJAL alias BOS bin ZAKARIA berkata kepada saksi anak Dedl Hendra Muda
bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) "Dicekik bae" lalu
sakli
Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam
terpisah) langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya
jlli^rd'akwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA turut pula mencekik leher
r^p/dengan menggunakan kedua tangannya dan (Terdakwa 4) Masbobi
alias Bobi bin Amir Hamzah memukul punggung sebelah kiri korban dengan
menggunakan sepotong kayu karet (Daftar Pencarian Barang) yang pada saat
itu korban masih dalam keadaan dicekik oleh saksi anak Dedi Hendra Muda
alias Edit bin Armanudin (anak 2daiam penuntutan terpisah) dan (Terdakwa 1)
ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA, setelah itu (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS
bin ZAKARIA mengambil sepotong kayu karet (daftar pencarian barang) yang
sebelumnya digunakan oleh (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA
untuk memukul kepala korban dan memukul kepala baglan belakang korban
sebanyak 3 (tiga) kali, tidak berapa lama kemudian (Terdakwa 2) Tomi Wijaya
alias Tomi bin Almarhum Tobi datang membawa 3 (tiga) lembar daun pisang
dan daun pakis serta memberikannya kepada (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS
bin ZAKARIA yang mana daun pisang dan daun pakis tersebut akan digunakan
untuk menutup tubuh korban agar perbuatan Terdakwa dan para saksi anak
Hal. 19 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents