PUTUSAN NOMOR 257 K/PID.SUS/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA^ MAHKAMAH AGUNG memenksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa I : Namalengkap : ZAINAL alias ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA; Tempat lahir Desa Ujan Panes, Kecamatat-T Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong; Umur/Tanggal lahir 22 tahun/19 Juni 1992; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia: Tempat tinggal Desa Kasi Kasubun. Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong: Agama ; Islam: : Tani; berada dalam tahanan : ik, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April njangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016; 3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pertama), H A/ sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juli 2016; 4. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kedua), sejak tanggal 09 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016: 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016: 6. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016: 7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015; 8. Hakim Pengadilan Tlnggi. sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 03 November 2016: Hal. 1 dari45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents