sangat beralasan untuk memberikan keadilan yang pantas terhadap
Terdakwa, yang telah dizahmi untuk kepentingan-kepentingan pihak
lain, maka dengan demikian jelas Judex Facti keiim dalam
pertimbangan yang tidak sependapat dengan keputusan Pengadilan
Tinggi Bengkulu;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi /Terdakwa itersebut Mahkamah Agung berpendapat;
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa I tidak dapat
dibenarkan oleh karena putusan Judex Facti yang menyatakaci Terdakwa I, II,
III, IV dan Terdakwa V terbukti melakukan tindak pidana "Bersama-sama
melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama melakukan kekerasan
memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain",
dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Idengan pidana mati, dan kepada
Terdakwa II, III, IV dan Terdakwa Vdengan pidana penjara masing-masing
selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda kepada Terdakwa II, III, IV dan
Terdakwa Vmasing-masing sebesar Rp2,000.000.000,00 (dua milliar rupiah)
dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan
sebagai berikut:
^|l dari berkumpulnya Terdakwa I, ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA
Terdakwa II, III, IV dan Terdakwa V, dan para saksi anak yaitu
ahla|^|ias Jarot bin Zainal Arifin, Dedi Hendra Muda alias Edit bin
, Alfiansyah alias Yan bin Lishar, Febri Yansyah Saputra alias
Azam, Suprianto alias Supri bin Aji Sani, Erik Gustiawan alias Erik
^^nwar, Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul, Muhammad Japar
Efendi alias Japar bin Badarudin alias Sadar dan saksi FIrmansyah
berkumpul di kebun karet yang sebelumnya mereka semua sudah minum
tuak, mereka ngobrol dan saksi Dedi Hendra Muda alias Edit bin Armanudin
mengatakan bahwa la pernah pacaran dengan korban YUYUN bin YAKIN;
Bahwa pada saat korban YUYUN bin YAKIN pulang dari sekolah melewati
jalan perkebunan karet Desa Kasi Kasubun, Kecamatan Padang Ulak
Tending, Kabupaten Rejang Lebong, dan saksi Dedi Hendra Muda alias Edit
bin Armanudin yang melihat korban lewat berkata "Ada cewek lewat",
kemudian Terdakwa I. ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA mengatakan "Kita
pakai bae cewek itu", selanjutnya saksi Dedi Hendra Muda alij,s Edit ,bin
Armanudin mendekati korban YUYUN bin YAKIN, memegang tangan kiri
korban, kemudian korban berontak berusaha untuk melepaskan pegangan
Hal. 40 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents