pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 bertempat dl Kampung Pasir Klhiang RT. 14 RW. 06, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka dan mati. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ^ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada ri Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa Jang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop ' >*^lam ^ produksi oleh saksi Widodo kesalahan perketjaannya yaituditegur mendorong rak row covermengenai dan membawa botoldi minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak mau terima teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan dari saksi WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan temgiang-ngiang atau ingat terus dipikiran Terdakwa, lalu Terdakwa pulang dari tempat kerja menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Punwakarta, Terdakwa masih teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada Terdakwa hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi peringatkan akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung, selanjutnya Terdakwa mengganti baju seragam kerja dengan pakaian biasa, Terdakwa memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta menyiapkan sebilah pisau yang Terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam kemudian Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO (suami korban) dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixen dan setelah sampai di rumah saksi Widodo lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di depan Masjid lalu Terdakwa turun dan berjalan mendekati rumah korban dan sesampainya di rumah korban Terdakwa kemudian mengetuk pintu dengan mengunakan tangan dan tidak lama dibukakan pintu oleh korban sdri. SRI ROSWATI sambil bertanya kepada Terdakwa "siapa kamu dan Terdakwa jawab saya temannya pak WIDODO" akan tetapi korban tidak percaya dengan perkataan Terdakwa sambil mendorong pintu hingga mengenai kepala Hal. 11 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents