lain sampai Terdakwa berhasil mendekati sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil melarikan diri kemudian Terdakwa melarikan diri ke jalan arah Wanayasa kemudlan keluar tembus ke jalan munjul kemudian Terdakwa pulang ke rumah kontrakan hari _ masih gelap kemudian Terdakwa membersihkan diri dengan mencuci kepala Terdakwa dan kemudian ganti baju dan selanjutnya Terdakwa menuju ke Masjid Al-Falah Sadang untuk istirahat; - Kemudian seklra pukul 18.30 wib Terdakwa bangun dan mau kembali ke rumah untuk mengambil pakaian guna akan melarikan diri ke Kendal akan itapi sebelum sampai di rumah kontrakan di Gang Al Falah Terdakwa en ngkap oleh Petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut; lasarkan hasil Visum et Repertum Nomor RA/eR/08/ll/2015/Dokpol igal 28 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida ithya. SdF. dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung bertempat di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah atas nama SRI ROSWATI dengan kesimpulan sebagai berikut: Pada pemeriksaan mAyat perempuan berusia tiga puluh lima sampai dengan empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua belas hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada, pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung jantung terpotongnya paru kiri. kandung jantung, batang nadi, di serai resapan darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat, menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter; Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat; Perbuatan Terdakwa tersebut diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP; DAN KEDUA: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias VERY bin UNTUNG SUJADl pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 seklra Hal. 10 darl 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents