lain sampai Terdakwa
berhasil mendekati sepeda motor Yamaha Vixion
warna hitam milik Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil melarikan diri
kemudian Terdakwa melarikan diri ke jalan arah Wanayasa kemudlan keluar
tembus ke jalan munjul kemudian Terdakwa pulang ke rumah kontrakan hari
_ masih gelap kemudian Terdakwa membersihkan diri dengan mencuci kepala
Terdakwa dan kemudian ganti baju dan selanjutnya Terdakwa menuju ke
Masjid Al-Falah Sadang untuk istirahat;
- Kemudian seklra pukul 18.30 wib Terdakwa bangun dan mau kembali ke
rumah untuk mengambil pakaian guna akan melarikan diri ke Kendal akan
itapi sebelum sampai di rumah kontrakan di Gang Al Falah Terdakwa
en
ngkap oleh Petugas Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
lasarkan hasil Visum et Repertum Nomor RA/eR/08/ll/2015/Dokpol
igal 28 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida
ithya. SdF. dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika
Asih Bandung bertempat di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika
Asih Bandung telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah atas nama SRI
ROSWATI dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan mAyat perempuan berusia tiga puluh lima sampai dengan
empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua belas
hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada
punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada,
pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan
kandung jantung terpotongnya paru kiri. kandung jantung, batang nadi, di
serai resapan darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak
pusat, menurut sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam
bermata satu dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter;
Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun
dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu
Indonesia bagian barat;
Perbuatan Terdakwa tersebut diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351
Ayat (3) KUHP;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
VERY bin UNTUNG SUJADl pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 seklra
Hal. 10 darl 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents