mematikan sekring (MCB) listrik yang terletak di luar rumah, tepatnya di depan pintu rumah yang menyebabkan seluruh lampu di rumah tersebut mati dan suasana rumah tersebut menjadi gelap hingga pada akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ; Menimbang, bahwa dengan adanya sahutan darl korban Sri Roswati yang didengar oleh terdakwa saat mengucapkan salam di depan pintu rumah saksi Widodo, seharusnya terdakwa dapat segera pergi meninggalkan rumah korban ataupun menanyakan keberadaan saksi Widodo, akan tetapi terdakwa justru mematikan MCB/sekring listrik rumah saksi Widodo. lalu memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu depan sebanyak 2-3 kali sampai pintu tersebut rusak dan terbuka paksa, sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam rumah dan menusuk para korban dengan pisau yang di bawanya ; Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dalam memberikan keterangannya mengatakan bahwa sebelum terdakwa hendak menusuk korban Sri Roswati. korban tersebut lari ke pojok kamar sambil membawa handphone yang menurut asumsi terdakwa, korban Sri Roswati hendak menelpon saksi Widodo. dengan demikian maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa memang sudah dan awal mengetahui apabila saksi Widodo memang tidak berada di dalam rumah ; Menimbang, bahwa selain Itu, menurut keterangan terdakwa, setelah menusuk korban Sri Roswati. korban Amelia dan saksi Alvian dengan pisau, kemudian terdakwa langsung memasukkan pisau tersebut ke dalam tas dengan alasan agar darah para korban yang menempel di pisau tidak tercecer di lantai dan kemudian terdakwa mencari saksi Widodo ke sekeliling rumah ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim meragukan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa setelah menusuk para korban lalu terdakwa mencari saksi Widodo ke sekeliling rumah, karena sebenarnya dari awal terdakwa sudah mengetahui apabila saksi Widodo tidak ada di rumah, oleh sebab itulah maka terdakwa langsung memasukkan pisau yang digunakan untuk menusuk para kortDan ke dalam tas. karena apabila terdakwa memang berasumsi bahwa saksi Widodo ada di dalam rumah korban. maka pisau tersebut tidak akan terdakwa masukkan ke dalam tas karena khawatir saksi Widodo juga akan muncul dan melakukan periawanan ; 71

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents