pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari
2015 bertempat dl Kampung Pasir Klhiang RT. 14 RW. 06, Desa Lebak Anyar,
Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman
kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka dan
mati. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai
berikut:
^ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada
ri Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa
Jang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop
' >*^lam
^
produksi
oleh saksi
Widodo
kesalahan
perketjaannya
yaituditegur
mendorong
rak row
covermengenai
dan membawa
botoldi
minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak mau terima
teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau
mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan dari saksi
WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan temgiang-ngiang atau
ingat terus dipikiran Terdakwa, lalu Terdakwa pulang dari tempat kerja menuju
tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tiba di
rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Punwakarta, Terdakwa masih
teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada Terdakwa
hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa untuk
mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi peringatkan
akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung, selanjutnya
Terdakwa mengganti baju seragam kerja dengan pakaian biasa, Terdakwa
memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta menyiapkan sebilah
pisau yang Terdakwa masukan kedalam tas slempang warna hitam kemudian
Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO (suami korban)
dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Vixen dan setelah sampai di
rumah saksi Widodo lalu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di
depan Masjid lalu Terdakwa turun dan berjalan mendekati rumah korban dan
sesampainya di rumah korban Terdakwa kemudian mengetuk pintu dengan
mengunakan tangan dan tidak lama dibukakan pintu oleh korban sdri. SRI
ROSWATI sambil bertanya kepada Terdakwa "siapa kamu dan Terdakwa
jawab saya temannya pak WIDODO" akan tetapi korban tidak percaya dengan
perkataan Terdakwa sambil mendorong pintu hingga mengenai kepala
Hal. 11 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents