ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput
di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA
ng
alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah
mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA
gu
SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA
alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah
ah
A
dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan
para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari
Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para
ub
lik
korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para
korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA
am
alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo
Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara
ep
Binaka Terdakwa bertemu dengan para korban karena sebelumnya telah
ah
k
menghubungi para korban melalui handphone agar para korban bersamasama dengannya menuju Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama
In
do
ne
si
R
Terdakwa menuju ke Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa melalui
A
gu
ng
handphone dan meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan
menunggu di Simpang Miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo
tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di
Gunungsitoli nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI dan
AMA FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu
lik
alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya di
depan SPBU di Jalan Diponegoro bertemu dengan para korban dan
Terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang
ub
m
ah
kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA
karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI
ka
HIA, AMOSI HIA alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan
ep
menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA alias
ah
MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan Terdakwa membawa
Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu sesampainya di Dusun
ng
M
III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
on
Hal. 14 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
RUSULA serta AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA
es
R
para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Hiliwaoyo
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents