ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan JENI (DPO) mempersiapkan parang dan pisau dan menyelipkan di
pinggang mereka masing-masing, selanjutnya pada malam itu juga yaitu
ng
pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 02.30 WIB saksi
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan Terdakwa serta AMOSI HIA
alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di
gu
simpang jalan menuju kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO
ah
A
GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA
pergi mengambil tokek yang sudah disediakan di kebun milik Ama Yarni Hia,
setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO)
ub
lik
mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian
membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dari
am
belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah, kemudian
saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA mengeluarkan sebilah
ep
parang yang telah diselipkan di pinggang sebelah kanannya lalu
ah
k
membacokkan ke arah leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK
YUN alias AMA GAMAWA secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas
In
do
ne
si
R
nama AMA PASTI HIA (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia
selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya di punggung korban
A
gu
ng
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA secara
berkali-kali sehingga pada saat itu korban terjatuh ke tanah selanjutnya
saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA menusukkan parang yang
ia pegang ke arah paha korban lalu berikutnya pelaku AMOSI HIA alias
MOSI dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menusuk perut korban RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA dengan menggunakan pisau secara berkali-kali
lik
alias MAMA RIKA dari depan dan pelaku AMA FANDI HIA (DPO) menikam
perut RUGUN Br HALOHO alias MAMA RIKA dari samping sebelah kanan
sehingga pada saat itu ketiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan
ub
m
ah
dimana AMOSI HIA alias MOSI (DPO) menikam perut RUGUN Br HALOHO
setelah itu ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dengan cara Terdakwa
ka
bersama dengan AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA dan AMA FANDI
ep
HIA (DPO) melemparkan tubuh para korban ke dalam jurang, dan setelah
ah
melemparkan ketiga tubuh korban ke dalam jurang, saksi RUSULA HIA alias
plastik dari dalam tas pakaian milik korban RUGUN Br HALOHO alias
ng
M
MAMA RIKA yang sudah tergeletak di tanah yang isinya berupa uang
on
Hal. 15 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan kemudian Terdakwa
es
R
AMA SINI alias RUSULA bersama pelaku lainnya mengambil bungkusan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents