ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut baik dalam proses penyidikan maupun di muka persidangan
adalah tanpa didukung bukti atau dokumen lainnya.
Bahwa
berdasarkan
bukti
surat
yang
ng
-
diajukan
Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana (bukti P-1) berupa Surat dari Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Padjadjaran Fakultas
gu
Kedokteran Gigi Nomor 7155/UN6.F:/TU/2015 tanggal 24 November
2015
perihal
Hasil
Identifikasi
Umur
atas
nama
YUSMAN
ah
A
TELAUMBANUA, disebutkan bahwa pada tanggal 17 November 2015
telah dilakukan analisis tim identifikasi usia forensik kedokteran gigi
Universitas Padjajaran mengenai pemeriksaan usia secara radiologi
ub
lik
forensik kedokteran gigi atas nama Yusman Telambanua. Analisa
dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbagai metode yakni:
am
1) Analisa Radioidentifikasi Panoramik menggunakan Metode Al
Qahtani berdasarkan usia tumbuh kembang gigi dengan kesimpulan
ep
bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November
ah
k
2015 adalah sesuai dengan usia 18,5 tahun dan Metode Van Hardeen
berdasarkan tumbuh kembang mesial gigi molar 3 rahang bawah,
In
do
ne
si
R
dengan kesimpulan bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada
tanggal 17 November 2015 adalah sesuai dengan usia 18,4 -18,5
A
gu
ng
tahun;
2) Analisa Radioidentifikasi Cephalometry menggunakan Metode
Schaeffer yakni dengan membandingkan jarak sinus maksilari,
frontalis, sphenoid dengan tabel Schaeffer, dengan kesimpulan
bahwa usia YUSMAN TELAUMBANUA pada tanggal 17 November
2015 adalah sesuai dengan usia 17-18 tahun (sinus maksilaris) dan
sesuai dengan usia 19-20 tahun (sinus frontalis);
lik
Greulich-Pyle yakni dengan membandingkan antara radiograf hand
wrist dengan Chart Greulich-Pyle, dengan kesimpulan bahwa usia
ub
m
ah
3) Analisis Radioidentifikasi Hand Wrist menggunakan Metode
YUSMAN pada tanggal 17 November 2015 adalah usia 18-19 tahun;
ka
-
Bahwa dari berbagai analisa tersebut di atas disimpulkan bahwa
ep
estimasi usia pasien YUSMAN TELAUMBANUA berdasarkan Metode
ah
dental adalah 18,4-18,5 tahun yang ditunjang dengan Metode sinus
Bahwa
Bukti
Surat-P1
tersebut
kemudian
didukung
oleh
ng
M
keterangan ahli Drg. Fahmi Oscandar, M.Kes., Sp.Rkg., yang di
on
Hal. 41 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah, bahwa perkiraan
es
-
R
paranasal dan hand wrist.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents