ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
usia Yusman Telambanua adalah 16 (enam belas) tahun pada saat
tempus delicti waktu kejadian tanggal 24 April 2012 (vide dakwaan
ng
Penuntut Umum) dan dari segi kesehatan dikategorikan belum dewasa.
Menimbang, bahwa oleh karena Bukti Surat-P1 tersebut dibuat oleh
lembaga/institusi resmi dan berkompeten di bidangnya serta pengujian yang
gu
dilakukan berdasarkan beberapa Metode yang telah diterima dan diakui
secara akademis dan tingkat akurasinya 95%, maka dengan demikian
ah
A
Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat-P1 tersebut dapat
diterima sebagai acuan/pedoman untuk menghitung usia Pemohon, yang
pada waktu persidangan perkara a quo terdapat ketidakpastian karena
ub
lik
perkiraan usia Terdakwa tidak didukung bukti surat atau dokumen lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil perhitungan usia yang dilakukan ahli
am
berdasarkan metode-metode yang dapat dipertanggung jawabkan secara
akademis, bahwa usia Pemohon/Terpidana pada tanggal 17 November
ep
2015 adalah 18,4-18,5 tahun dan apabila dihubungkan dengan tempus
ah
k
delicti yaitu tanggal 24 April 2012, maka Mahkamah Agung berpendapat
usia Pemohon/Terpidana pada saat terjadinya tindak pidana perkara a quo
In
do
ne
si
R
adalah 16 (enam belas) tahun.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
A
gu
ng
Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Bukti Surat P-1 adalah
merupakan bukti baru (novum) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
263 Ayat (2) huruf a KUHAP yakni bukti surat yang isinya memuat suatu
fakta yang sudah terdapat atau sudah ada pada saat sidang pemeriksaan
perkara a quo sebelum perkara a quo diputus, dan fakta tersebut belum
diperiksa dan belum terungkap pada persidangan perkara a quo, dan baru
diketahui/ditemukan setelah perkara a quo diputus, dan apabila fakta
lik
Pengadilan Negeri, maka putusan Judex Facti Pengadilan Negeri tentu tidak
ub
akan memutus sebagaimana dalam putusan perkara a quo.
2. Bahwa mengenai Bukti Surat P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, dan P-7, Mahkamah
Agung berpendapat bahwa bukti surat tersebut tidak perlu dipertimbangkan
ka
m
ah
tersebut diajukan dan diperiksa serta dipertimbangkan oleh Judex Facti
ep
secara khusus karena bukti surat tersebut adalah perundang-undangan,
ah
dan Putusan Perkara a quo Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS, serta surat
Bukti Surat P-1 tentang penentuan usia sehingga sangat menunjang untuk
ng
M
kepentingan Bukti Baru P-1 tersebut, bukti baru (novum) sebagaimana
on
Hal. 42 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
es
R
menyurat biasa kepada instansi yang bersifat informatif untuk kepentingan
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents