Serta
lampiran
Surat
Keterangan
Klinis
Diagnosa
Psikiatrik
yang
menerangkan bahwa Terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar sampai saat ini
terganggu jiwa atau kurang sempurna akal atau gila sebagaimana surat dari
Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar Prop. Sumatera Selatan.
Bahwa dari pemeriksaan awal oleh Majelis Hakim telah dapat diyakini bahwa
terdakwa terganggu jiwanya atau gila, hal ini dapat dibuktikan dari tingkah
lakunya, pandangan matanya serta raut wajahnya, akan tetapi majelis hakim
telah mengabaikan dan tidak memerintahkan agar terdakwa diperiksa
kesehatan jiwanya di Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Pasal 44 Ayat (2)
KUHP). Mohon sebagai pembuktian agar Majelis Hakim Tingkat Banding
memerintahkan Terdakwa untuk diperiksa kesehatan jiwanya dan diobati
serta membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Advokat/Pengacara Terdakwa
I
'
~uraikan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tidak
empertimbangkan terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar yang mengalami
gangguan jiwa atau gila sejak bulan Oktober 2005, yang merupakan pasien
Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar sesuai dengan kartu pasien No.052225 tanggal
18 Mei 2012 dan pernah dirawat selama 3 bulan, perawatan terdakwa di RS
Ernaldi Bahar karena telah melakukan pembacokan terhadap anggota Polisi dan
merambah kawasan hutan tanpa izin, setelah dirawat selama 3 bulan terdakwa
memperoleh surat Visum Et Repertum Psychiatricum no.441.3/5457/RSErba/2012
tanggal 19 Oktober 2012 yang diperiksa oleh Dr.Abdullah Sahab, Sp.Kj, dengan
..
demikian Advokat/Pengacara Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Tingkat
Banding agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Padahal kalau
kita
lihat
dalam
pertimbangan
hukum
Hakim
Tingkat
Pertama
telah
mempertimbangkan rasa keadilan hukum (sense of justice) vide putusan halaman
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents