36 s/d halaman 40, baik dari segi keadilan prosedural maupun keadilan
substansional telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Advokat/Pengacara Terdakwa
yang menguraikan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa atau gila sejak
bulan Oktober 2005, sedangkan pembacokan terhadap anggota Polisi tahun 2012
dan pembunuhan terhadap korban Iskandar tahun 2013 yang sudah berjarak lebih
kurang 7 tahun dan untuk memastikan kondisi atau keadaan jiwa terdakwa
semestmya dilakukan pengontrolan check up secara rutin ke RS Ernaldi Bahar
Palembang, dari pengecekan tersebut baru dapat dipastikan hasil yang maksimal
bahwa terdakwa memang benar-benar terganggu ata•J tidak terganggu jiwa dan
raganya, selain itu juga seharusnya keluarga terdakwa setelah mengetahui kondisi
terdakwa memang betul-betul tidak sehat akal dan pikirannya serta jiwa dan
ragany:a harus dilakukan pengawasan serta penjagaan dengan ketat, dalam artian
,,,
i;'
','\
ak
oil~pas
kiri
bebas tanpa ada control dari pihak keluarga terdakwa serta bila perlu
1<e RS Ernaldi Bahar (RS. Jiwa) secara continue dan atau dirawat inap
hir Jga dinyatakan oleh pihak RS. Ernaldi Bahar sehat aka I
pikirannya.
Menimbang, bahwa
setiap orang yang melakukan tindak pidana
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta dilakukan dengan cara berulang
kali terhadap korban hingga meninggal dunia dan hal tersebut juga dilakukan
secara sadis diluar batas-batas kemanusiaan dan alasan bahwa Terdakwa
mengidap
gangg~Jan
jiwa menurut Pengadilan Tinggi adalah mengada-ada karena
berdasarkan berita acara persidangan pemeriksaan terdakwa, ternyata Terdakwa
dapat
menjawab
dengan
lancar
pertanyaan-pertanyaan
yang
diajukan
dipersidangan dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda mengidap gangguan
jiwa, dengan demikian Terdakwa haruslah dipidana penjara sesuai dengan pasal
yang dilanggar, dan penjatuhan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents