~~1~r~ ~
. ·~ ~ .
../'
Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter.
~
,~
·~?
Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter.
Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas
senti meter.
Kesimpulan :
Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur
kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga
disebabkan oleh benda tajam;
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan
dalam (autopsy);
Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana diatl•r
dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP;
A\N"G~
~~~
. i~- ~
;la~ ~-h Subsidair :
,i
')r~~.
·.
q~
~
,? =~
wa :erdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang
menyuruh melakukan, orang yang melakukan , atau turut melakukan perbuatan
dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SIJGARA Bin RAMDON
(berkas perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul
18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya
pada tahun 2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di
Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan
mati yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan
cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents