ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO
dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah
gu
Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR.
TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap
A
bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim
ub
lik
ah
pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya,
setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh
am
oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke
Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO.
Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan
ep
-
ah
k
pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam
R
pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari
In
do
ne
si
pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang
A
gu
ng
dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk
tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN
alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias
AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI
mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE
alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi
lik
ah
TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan
memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN
ub
m
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi
ka
TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada
ep
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket
Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh
M
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang
on
hal 4 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama
es
-
R
ah
Pesawat.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents