ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kamar adalah Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar
ng
setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi TAN WEIMING alias
AMING didatangi saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI intinya
gu
memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi CHEN SHAOYAN
alias XIAO YAN ZI memberikan uang kepada saksi TAN WEIMING
alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya
WEIMING alias AMING disuruh menunggu di Kamar Hotel karena
ub
lik
ah
A
makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi TAN
barang belum datang.
am
-
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias
AKAM mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui
ep
Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya
ah
k
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga
puluh
juta
rupiah)
ditambah
uang
jaminan
sejumlah
In
do
ne
si
(tujuh
R
Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,-
A
gu
ng
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei
2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan
perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU
(DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya
Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG
YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor
lik
ah
Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. Teluk Naga Kab.
Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh
ub
m
puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima
-
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias
ep
ka
juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama SANTA.
ah
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke
M
saksi TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang
on
hal 7 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
ditempati saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan selama di
es
R
Jakarta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menyuruh
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents