-`r` EifeflRE\ 4. , Terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penui`tut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 29 Janunri 2002 s/d 17 Pet)rueri 2002 5 Terdakwa dilakukan penahanan olch Hakim sejak tangga` 13 Pebruari 2002 s/d 14 Maret 2002 6. Terdak\`'a dilakukan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 15 Maret 2002 s/d 13 Mei 2002 7. Terdakwn dilak`ikan perpanjangan penahanan oleh Ketua P`:ngadilan 'ringgi J{iwa B:`ri`` sejuk langgal 14 Mei 2002 s/d 12 Juni 2002 NGADILAN NEGERI TERSEBUT ; membaca surat-surat dalam berkas perkara ; membaca pula pemeriksaan pendahulunn ; ;a.) ;/ Menimbang, bahwa terdakwa t\ffiRRI UTAMI bintt SISWANDl dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum / Jaksa pada Kejak!,aan Negen Tangerang berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 11 Pebruari 2002 didakwa sebagai berikut Dakwaan : Primail-: Bahwa ia terdakv,Ja MERRI UTAMI binti SISW,\NDI pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2001 sekitar piikul 22.30 ViTB, atau setid:}k-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2001. beTtempat di Temi-nal ..D" Kedatangan Bandara Sockamo Hatta Cengkareng, Kecamatan Benda Kodya Tangerarig atau setidak-tidaknya pada siiatu tempat yang termasuk di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, tanpa hak dan melawan hukum, mengimpor, mengekspor, memiwarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima menj!`di Perantara dalam I ual bell atau menukar Narkotika Golongan I yaitu sebanyak I,10 Kg brutto Heroina, setidak-tidaknya lebih dari 1 gram Heroina yang dilakukan (lengan cara antara lain sebagai berikut :

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄