1I..,.....L|
MERRI UTAMI setelah dilakukan pemenksaan yang lebih mendalam lalu saksi ANrrA
ISKANDAR
dan
saksi
S.
GANIF
UMAR
mengamt)il
jarum
berongga
dan
memasukkannya keda`am bagian dinding tas tangan tersebut lemyata terdapat bubuk
berwama putih menempel pada jarum sewaktu dicabut dari dinding tas terscbut.
Selanjutnya saksi S. GANTF UMAR dan saksi HENDRO SUMARTITO merobek
dinding tas tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa
MERRI UTAMI lalu diperolch
b`Higk``san-biuigkusan yang beTsampul Kertas Karton sebanyal< 2 (diia) bungkus dan
Lc`lilii t,I`i yi`ng dir()I)ck lalu dlkctal`ui bahwa is` bungkusan tcrscbul L\d8lali l)iiliiik wi\rl`i\
ri\itlh \ii`r\iii:\ (ltiltii`8i\n N8rko`ikn jcnis 1 lcr(iim` sc`cl8h dilakuki\n peiigc`csm N{`rk()tc``
positif Heroina, dan setelah ditimbang 2 (dun) bungkusan tersebut benar
k putih Heroina tersebut berat seluruhnya 1,10 Kg brutto.
hwa kemudian berdasarkan hasil pemenksaan Laboratonum Kr`minalistik
/KNF/2001 tanggal 2] Nopember 2001 dengan kc:simpulan
ah dilakukan
pemeriksaan secal.a Laboratoris KriD`inalistik disimpulhan
bahwa barang bukti serbuk warna putih kecoklatan tersebiit diatas adalah benar
mengandung
Lam|)iran
HEROINA
dan
terdaftar
dalam
Undang-undang Republik Indonesia
Golongan
No.
22
1
Nomor
Tahun
urut
1997
19
tentang
Narkotiha.
Bahwa
perbuatan
terdakwa
MERRI
UTAMI
binti
SISWANDl
adalah
merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82
A}'at (I) huruf a Undrng-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun
1997 tentang
Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa MERRI UTAMI binti SISWANDI pada waktu dan
tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwann Primair diatas, tanpa hak dan melawan
hukllm, membawa, mengirim. mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I
yaltu berupa HEROINA setianyak I,10 Kg brutto, setidak-tid€iknya lebih dari 1 gram
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄