Bahwa kemudian terdakwa beserta tas tangarmya dibawa ke Ruangan Pemeriksaan, lalu terdakwa setelah diperiksa diketahui bem`ana MERRI UTAMI memiliki Paspor No. K 857276 Warga Negara Indonesia. Kemudian terhadap terdakwa MERRI UTAMI setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lalu saksi ANITA ISKANDAR dan saksi S. GANIF UMAR mengambil jarum berongga dan memasukkannya kedalam bagian dinding tas tangan tersebut tcmyata lcrdarat bubuk berwama putih menempel pada jariim sewaktu dicabut dart dinding tas tersebut Sck`i`jii`nyii hi`ksi S. G^Nll.. UM^R dun saksi Ill.:NI)R0 (1it`ilii\i: li`s `i`rsi`ll`it dcngon disnksikm olch tcrd8k\\'`i SuM^Rl.I.I.O i``etolicL M[:RRl `/l.^M[ li}lu (ltTtcrt.li`h bungkusan-bungkusan yang t)ersampul Kertas Karton sebanya[: 2 (due) bungkus dan kedua sisi yang dirobek lalu diketahui bahwa isi bungkusan terse`)ut adrlah bubuk wama Golongan Narkotika jenis Heroina, setelah dilakukan pengetesan Narkotest 'ata positif HeToina, dan setelah ditimbang 2 (duo) bungkusan tersebut \)unar buk putih Heroina tersebut berat seluruhnya I,10 Kg brutto. ¢ /y!`' Bahwa kemudian berdasarkan basil pemeriksaan Labor;itoris Krnii`nallstik dar` abes Polri No. Lab. : 3432frINF/200l tanggal 21 Nopember 2001 dengan kesimpulan: Bat)wa baTaDg bukti serbuk warna putih kecokJatan tersebiit dia(as adalah benar merigan(luog Lampirau HEROINA dan terdaftar Undang-uDdang Republik dalam Indonesia Golonga[i No. 22 I Nomor Tahun urut 1997 19 tentang Narl{otiha. Bahwa perbuatan terdakwa MERRI UTAMI binti SISWANDI adalah merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana tJalam Pasiil 81 Ayat (I) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Lebih Subsidair : Bah\\'a ia terdakwa MERRI UTAMI bioti SISWANDl pada waktu dan tcmpat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Pnmair diatas. tanpa hak dan melawan huL-urn

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄