PUTUSAN
Nomor 35/PID.B/201 5/PT.PBR
C.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan
dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap
: DITA DESMALA SARI Binti SUHERI;
Tempat lahir
: Lintau;
Umurrranggal lahir
18 Tahun /08 Desember 1995;
Jenis kelamin
Perempuan;
Kebangsaan
Indonesia;
Tempat tinggal
Jalan Raya Bunut Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang Kab. Siak;
111
Islam
Wiraswasta;
A
Jakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 06
2014 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat
Derintah Penahanan/Pertetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d 26 Agustus 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d 05
Oktober 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal
06 Oktober 2014 s/d tanggal 04Nopember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d 03 Nopember 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 24 Oktober 2014 s/d 22 Nopember 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Iridrapura, sejak
tanggal 23 Nopember 2014 s/d 21 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 22
Januari 2015 s/d tanggal 20 Februari 2015;
Hal / dart 16 Hal Pts.No.35/PidB/2015/P2PBR
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄