ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R penangkapan bersama dengan Andi Putra Erianto dan anggota polisi lainnya.; Bahwa yang ditangkap pada saat itu adalah Zunuwanis, Ridwan Saputra ng - dan Terdakwa; - Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah gu berdasarkan Informasi dari masyarakat akan masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke perairan Indonesia lalu kami melakukan Utara lalu kami memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil menangkap terdakwa dilokasi tersebut.; - Bahwa pada saat itu yang ditemukan dan disita berupa 8 (delapan) karung dan ub lik ah A penyelidikan ke Daerah Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lima) am bungkus narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram; Bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 ep - (tiga) karung; Bahwa barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa R - adalah milik Rajab.; Bahwa peran terdakwa sebagai yang disuruh untuk menerima sabu A gu ng - In do ne si ah k (empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 dan akan mendapatkan upah sejumlah Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dibagi 3 dengan zunuwanis dan ridwan. - Bahwa posisi terdakwa saat ditangkap berada di dalam kapal boat; - Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa belum menerima upah.; - Bahwa barang bukti sabu sudah dimusnahkan di Jakarta. Terdakwa, saksi ridwan dan saksi zunuwanis Hadir dan membenarkan barang bukti - Bahwa barang bukti tersebut untuk di edarkan oleh Rajab akan tetapi - ub m belum sempat di edarkan karena sudah ketangkap.; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan - Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa ep ka dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut; memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.; menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari ng - 2023 on Halaman 20 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa es R 3. Muhadir M. jamil Bin M. jamil, dibawah sumpah pada pokoknya M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ah sabu tersebut.; Halaman 20

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄