Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dalam kasus R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id narkotika jenis sabu. Saksi melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) ng orang yaitu Muhadir Bin M. Jamil, terdakwa dan Zunuwanis Als. Bro Bin Abdullah, saksi melakukan pemeriksaan satu-satu.; - Bahwa Terdakwa menerangkan diajak oleh Rajab untuk mengambil gu sabu dan saat itu dijanjikan upah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus - Bahwa yang mempersiapkan perlengkapan untuk mengambil sabu berdasarkan Pengakuan terdakwa adalah Rajab yang siapkan kapal dan perlengkapannya, lalu saat kembali dari mengambil sabu terdakwa ub lik ah A juta rupiah) untuk mereka bagi bertiga.; am ditangkap oleh petugas.; - Bahwa sabu yang diambil sebanyak 200 (dua ratus) kilogram.; - Bahwa saat itu yang diserahkan pada penyidik yang ditangkap 4 (empat) orang yaitu Muhadir Bin M. Jamil, terdakwa, Zunuwanis Als. Bro dan yang 1 (satu) orang lagi bernama Hanafiah Bin ep ah k Bin Abdullah, Marzuki.; Bahwa saksi dapat informasi Hanafiah Bin Marzuki juga terlibat lalu R - In do ne si saat kami lakukan pemeriksaan Hanafiah Bin Marzuki menerangkan A gu ng bahwa ia tidak terlibat dan ia menerangkan yang menyediakan perlengkapan adalah Rajab dan hasil pemeriksan terdakwa menerangkan Hanafiah Bin Marzuki tidak terlibat, yang terlibat adalah Rajab.; - Bahwa pada saat persidangan terdakwa diperiksa sebagai saksi dalam perkara Zunuwanis Als.Bro, Terdakwa dan Muhadir M.jamil, mengatakan yang menyiapkan perlengkapan adalah Hanafiah Bin Marzuki - lik menyiapkan perlengkapan adalah Hanafiah Bin Marzuki.; Bahwa saat pemeriksaan terhadap terdakwa ditingkat penyidik tidak ada terkanan terhadap terdakwa dan ada didampingi oleh Penasihat ub m ah sedangkan pada saat di BAP terdakwa tidak ada mengatakan yang Hukum.; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan ep ka - dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa R - memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan.; Bona Sory Samosir, S.Kom., M.H., dibawah sumpah pada pokoknya ng 6. on Halaman 25 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu menerangkan sebagai berikut: es tersebut; ah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 25

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄