ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa Hanafiah Bin Marzuki ada ditangkap di darat/pantai dan setelah R - ditangkap ada dibawa ke Jakarta.; Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan ng - dalam hal menjadi perantara dalam Narkotika jenis sabu tersebut; Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa - memberikan pendapat gu membenarkan dan tidak keberatan.; A Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ub lik ah 1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf Cina narkotika jenis sabu seberat am 200.000 (Dua ratus ribu) gram brutto sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan ah k ep tanggal 27 Februari 2023 barang bukti narkotika jenis sabu seberat 199.800(seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus) gram telah R dimusnahkan, dan disisihkan narkotika jenis sabu seberat 200 (dua 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 A gu ng 2. In do ne si ratus)gram untuk pengujian laboratorium.; warna hitam, Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon 0823-6084-8361; 3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.; 5. 1 (satu) buah Fiber warna biru; 6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; ub lik 4. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 ep ka m ah Abu abu, Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; ah sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa Zunuwanis Als. Bro dan saksi Muhadir M.jamil, on Halaman 32 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M ditangkap Karena membawa narkotika jenis sabu.; es bersama saksi R Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, terdakwa ditangkap ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄