Bahwa keuntungan saksi muhadir, saksi Zunuwanis dan terdakwa ada di R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah - ng Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.; Bahwa saksi zunuwanis mengajak saksi Muhadir M.jamil untuk mengambil sabu karena saksi zunuwanis diperintah oleh gu Hanafiah Bin ah A - Rajab dan Marzuki, kemudian saksi Muhadir M.jamil mengajak terdakwa.; Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut adalah saksi Muhadir M.jamil sedangkan terdakwa Abk.; - Bahwa saat saksi muhadir, saksi zunuwanis dan terdakwa mengambil ub lik sabu di laut tidak ada diberikan panjar oleh Rajab karena semua perlengkapan telah disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.; am - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan ep dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis sabu tersebut.; ah k Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat In do ne si R dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dakwaan subsideritas, A gu ng dengan maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang, 2. Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum, turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, lik membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau ah menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang b ub eratnya melebihi 5 (lima) gram ; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang. ep m ka Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dan kepadanya dapat ng dimintakan pertanggungjawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak on Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu pidana yang dilakukan; es R ditujukan kepada siapa saja subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 34

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄