Bahwa keuntungan saksi muhadir, saksi Zunuwanis dan terdakwa ada di
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
janjikan upah untuk menjemput sabu tersebut oleh Rajab sejumlah
-
ng
Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk kami bagi bertiga.;
Bahwa saksi zunuwanis mengajak saksi Muhadir M.jamil untuk
mengambil sabu karena saksi zunuwanis diperintah oleh
gu
Hanafiah
Bin
ah
A
-
Rajab dan
Marzuki, kemudian saksi Muhadir M.jamil mengajak
terdakwa.;
Bahwa yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut
adalah saksi Muhadir M.jamil sedangkan terdakwa Abk.;
-
Bahwa saat saksi muhadir, saksi zunuwanis dan terdakwa mengambil
ub
lik
sabu di laut tidak ada diberikan panjar oleh Rajab karena semua
perlengkapan telah disediakan oleh Rajab dan Hanafiah Bin Marzuki.;
am
-
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Departeman/Instansi Kesehatan
ep
dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis sabu tersebut.;
ah
k
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat
In
do
ne
si
R
dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum
dakwaan
subsideritas,
A
gu
ng
dengan
maka
Majelis
Hakim
terlebih
dahulu
mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal
114
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang,
2. Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum,
turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
lik
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
ah
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang b
ub
eratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
ep
m
ka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah
dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dan kepadanya dapat
ng
dimintakan pertanggungjawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak
on
Halaman 34 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
pidana yang dilakukan;
es
R
ditujukan kepada siapa saja subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 34
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄