ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh,
menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu
ng
organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
Narkotika.;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung beberapa perbuatan
gu
yaitu: Menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk
A
bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang satu dengan
lainnya bersifat
alternative, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka cukup
ub
lik
ah
alasan untuk menyatakan unsur kedua ini terpenuhi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap
am
dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari
2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa
Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, terdakwa ditangkap bersama saksi
ep
ah
k
Zunuwanis Als. Bro dan saksi Muhadir M.jamil, ditangkap Karena membawa
narkotika jenis sabu.;
In
do
ne
si
R
Menimbang, bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa,
saksi Muhadir dan saksi Zunuwanis alias Bro adalah berdasarkan Informasi dari
A
gu
ng
masyarakat akan masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke perairan
Indonesia lalu saksi penangkap Muhammad Edi Cahyadi, S.H, Andi Putra
Erianto beserta Tim melakukan penyelidikan ke Daerah Desa Bangka, Kec.
Dewantara, Kab. Aceh Utara lalu saksi penangkap memberhentikan 1 (satu)
unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil menangkap terdakwa,saksi Muhadir
dan saksi Zunuwanis alias Bro dilokasi tersebut.;
masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh
lik
1. 8 (delapan) karung dan
lima) bungkus narkotika jenis sabu;
ub
2. 1 (Satu) Unit handphone merek Oppo, tipe: cph1909, warna: Hitam, Imei 1:
860661045669254, Imei 2 : 860661045669247, No telepon: 0823-60848361 dan No telepon: 0831-4381-6890.;
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita berupa:
3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei
R
356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
es
4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
on
Halaman 36 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
5. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄