ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu ng organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.; Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung beberapa perbuatan gu yaitu: Menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk A bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang satu dengan lainnya bersifat alternative, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka cukup ub lik ah alasan untuk menyatakan unsur kedua ini terpenuhi dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap am dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB bertempat di Bibir Pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, terdakwa ditangkap bersama saksi ep ah k Zunuwanis Als. Bro dan saksi Muhadir M.jamil, ditangkap Karena membawa narkotika jenis sabu.; In do ne si R Menimbang, bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Muhadir dan saksi Zunuwanis alias Bro adalah berdasarkan Informasi dari A gu ng masyarakat akan masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke perairan Indonesia lalu saksi penangkap Muhammad Edi Cahyadi, S.H, Andi Putra Erianto beserta Tim melakukan penyelidikan ke Daerah Desa Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara lalu saksi penangkap memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil menangkap terdakwa,saksi Muhadir dan saksi Zunuwanis alias Bro dilokasi tersebut.; masing-masing karung berisikan 25 (dua puluh lik 1. 8 (delapan) karung dan lima) bungkus narkotika jenis sabu; ub 2. 1 (Satu) Unit handphone merek Oppo, tipe: cph1909, warna: Hitam, Imei 1: 860661045669254, Imei 2 : 860661045669247, No telepon: 0823-60848361 dan No telepon: 0831-4381-6890.; ep ka m ah Menimbang, bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita berupa: 3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, Imei R 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; es 4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.; on Halaman 36 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng 5. 1 (satu) buah Fiber warna biru; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄