ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka
dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
ng
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum
Terdakwa mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya memohon :
keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,
gu
berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri terdakwa
hanya menjemput sabu dari malaysia ke perairan indonesia atas perintah Rajab
A
dan hanafiah dengan dijanjikan upah sebagai bayaran menjeput sabu maka
tugas terdakwa selesai dan terdakwa belum menerima upah tersebut, bahwa
ub
lik
ah
jaksa penuntut umum telah keliru dalam mendalilkan pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat(1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Faktanya
am
Terdakwa tidak melakukan transaksi jual beli Narkotika tersebut, sehingga
perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa
penuntut umum baik menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
ah
k
ep
perantara dalam jual beli. Namun perbuatan terdakwa lebih tepat
sebagai
orang yang mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu sebagaimana
R
dalam pasal 115 ayat (1) “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
In
do
ne
si
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I,
A
gu
ng
dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama
12 (dua belas tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000.00
(delapan
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
8.000.000.000.00 (delapan milyar rupiah).
banyak
Rp.
Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan kembali,
mengingat:
Bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengakui terus terang, dan
Bahwa Terdakw a jujur dan sopan selama proses persidangan;
Bahwa
Terdakwa
tidak
berbelit-belit,
sehingga
memudahkan
ub
persidangan;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.;
ep
m
ka
lik
ah
menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
mohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang seringanringannya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terda
ng
kwa tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa terhadap pledoi/ Nota P
on
Halaman 39 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
embelaan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena menurut Majelis
es
R
yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄