ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi; ng Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan yang pada pokoknya memohon : keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, gu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri terdakwa hanya menjemput sabu dari malaysia ke perairan indonesia atas perintah Rajab A dan hanafiah dengan dijanjikan upah sebagai bayaran menjeput sabu maka tugas terdakwa selesai dan terdakwa belum menerima upah tersebut, bahwa ub lik ah jaksa penuntut umum telah keliru dalam mendalilkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Faktanya am Terdakwa tidak melakukan transaksi jual beli Narkotika tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum baik menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi ah k ep perantara dalam jual beli. Namun perbuatan terdakwa lebih tepat sebagai orang yang mengangkut atau mentransito narkotika jenis sabu sebagaimana R dalam pasal 115 ayat (1) “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum In do ne si membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, A gu ng dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling 8.000.000.000.00 (delapan milyar rupiah). banyak Rp. Oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan kembali, mengingat: Bahwa Terdakwa dipersidangan telah mengakui terus terang, dan  Bahwa Terdakw a jujur dan sopan selama proses persidangan;  Bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit, sehingga memudahkan ub persidangan;  Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;  Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.; ep m ka  lik ah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi; mohon kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang seringanringannya. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terda ng kwa tersebut majelis hakim mempertimbangkan bahwa terhadap pledoi/ Nota P on Halaman 39 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu embelaan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena menurut Majelis es R yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono); ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄