ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bahwa saat penangkapan juga bukan hanya Terdakwa bertiga yang
ditangkap tetapi Hanafiah juga ikut ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,
ng
berdasarkan keterangan saksi penyidik di persidangan yang memberika
keterangan di bawah sumpah bahwa Hanafiah tidak cukup bukti maka di lepas
dan dijadikan saksi dalam perkara ini dimana saat persidangan Majelis Hakim
gu
memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk dihadirkan saksi Hanafiah,
setelah diberi waktu 3 (tiga) kali berturut-turut akan tetapi tidak dapat dihadirkan
A
di persidangan. Dapat disinyalirkan Hanafiah sudah melarikan diri sedangkan
ah
sdr. Rajab sudah turun dari mobil terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas saya berpendapat
ub
lik
sangatlah tidak adil jika semua beban kita pertanggungjawabkan kepada
pundak Terdakwa sendiri, jangan terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke
am
atas;
Kalau dikatakan sindikat menurut pendapat hakim anggota I Terdakwa
ep
belum bisa dikategorikan sindikat karena Terdakwaa baru kali ini melakukan hal
ah
k
tersebut dan tidak dengan cara terorganisir dalam hal jual beli narkotika hanya
Terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi keluarga
In
do
ne
si
R
Terdakwa yang serba kekurangan dalam profesi Terdakwa sebagai seorang
nelayan dan kurang pemahaman tentang ancaman pidana dalam peredaran
A
gu
ng
narkotika;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
tersebut
saya
berkesimpulan dan berpendapat Terdakwa harus dipertimbangkan hal-hal yang
meringakan bagi diri Terdakwa :
1. Terdakwa jujur di persidangan dan telah mengungkapkan fakta yang
sebenarnya;
2. Terdakwa masih muda dan mempunyai tanggung jawab keluarga dan
masih ada harapan untuk bisa memperbaiki diri yang lebih baik kedepan,
lik
ah
maka perlu terhadap Terdakwa diberikan kesempatan untuk bertaubat;
ub
Maka terhadap Terdakwa sudah sepantasnya diberi hukuman yang
penuh rasa keadalian yaitu menurut pendapat saya dihukum dengan hukuman
seumur hidup mengingat sifat pemidanaan bukanlah semata-mata untuk
membalas dendam tetapi untuk memberi efek jera terhadap Terdakwa;
ep
m
ka
Menimbang, bahwa dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP mengatur bahwa
suara Ketua Sidang dan hakim anggota lain;
bahwa
ng
Menimbang,
terhadap
barang
bukti
yang
diajukan
on
Halaman 41 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
di
es
R
putusan diambil dengan memakai suara terbanyak, maka yang dipakai adalah
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄