ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan ng penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa tindak pidana perantara merupakan tindak pidana sendiri sebagaimana diatur dibeberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun gu 2009 Tentang Narkotika, yang kualifikasi sebagai perantara, pembawa atau pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim ,mengangkut, atau A mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara indidual dan secara terorganisasi. Perantara dalam tindak pidana narkotika mempunyai ah peran yang cukup besar dalam terjadinya tindak pidana jual beli narkotika, baik ub lik secara sengaja menjadi perantara maupun tidak sengaja unsur kesengajaan dalam menjadi perantara. Dapatnya seseorang dianggap terlibat bersama am peserta lainnya dalam mewujudkan tindak pidana, diisyaratkan antara lain dari sudut subjektif, ada dua syarat yaitu adanya hubungan bathin kesengajaan) ep dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan, artinya kesangajaan dalam ah k berbuat diarahkan dalam terwujudnya tindak pidana. Sedikit atau banyak ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana dan adanya hubungan bathin In do ne si R ( kesengajaan, seperti mengetahui) antara dirinya dengan peserta lain, dan bahkan dengan apa yang diperbuat oleh Peserta lainnya, kemudian dari sudut A gu ng objektif ialah bahwa perbuatan itu ada hubungan nya dengan terwujudnya tindak pidana, atau dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara subjektif ada perannya/ pengaruh positif baik besar atau kecil, terhadap terwujudnya tindak pidana.; Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap dengan lik Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR ub m ah Nota Pembelaannya ; ---------- Bahwa Terdakwa RIDWAN SAPUTRA bin SUPRIADI bersama ka dengan Saksi ZUNUWANIS Als BRO Bin ABDULLAH dan Saksi ep MUHADIR M JAMIL Bin M JAMIL HASAN (Masing masing dilakukan ah Penuntutan terpisah), RAJAB (DPO), pada hari Rabu tanggal 15 Februari yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2023, berlokasi di Bibir ng M pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, on Halaman 5 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih es R 2023 sekira pukul 20.41 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄