ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri berada di bibir pantai kuala Teupin, Desa. Bangka Kec.
ng
Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, melihat ada 1 (satu) unit kapal kayu
berwarna pink yang didalamnya terdapat 3 (orang) awak kapal,
selanjutnya kapal tersebut diberhentikan, untuk selanjutnya dilakukan
gu
penggeledahan di dalam kapal tersebut, dan ditemukan fiber warna biru
yang berisi 4 (empat) buah karung, kemudian di depan boat terdapat 1
ah
A
(satu) buah karung serta di belakang boat terdapat 3 (tiga) buah karung,
yang mana Masing masing di dalam karung tersebut berisikan 25 (dua
puluh lima) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto masing
ub
lik
masing kurang lebih seberat 25 (dua puluh lima) kilogram, sehingga total
keseluruhan dari jumlah 8 (delapan) karung tersebut adalah sebanyak 200
am
(dua ratus) bungkus Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat brutto
sebesar 200 (dua ratus) kilogram.
ep
Bahwa Setelah saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi Putra
ah
k
bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri menemukan barang bukti narkotika sebanyak 200 (Dua
In
do
ne
si
R
ratus) kilogram tersebut, saksi Muhammad Edi Cahyadi dan Saksi Andi
Putra bersama dengan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba
A
gu
ng
Bareskrim Polri melakukan interogasi terhadap 3 (tiga) orang awak kapal
yaitu Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis, kemudian
didapatkan informasi bahwa Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi
Zunuwanis mengaku diperintah oleh RAJAB (DPO), Dan dijanjikan upah
sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk bertiga, selanjutnya
Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis beserta dengan barang
lik
kilogram dibawa ke Dittipidnarkoba bareskrim Polri guna proses hukum
lebih lanjut.
Bahwa adapun cara Terdakwa, Saksi Muhadir, dan Saksi Zunuwanis
ub
m
ah
bukti narkotika jenis shabu dengan berat total sebanyak 200 (dua ratus)
membawa narkotika jenis Shabu yang berasal dari Malaysia tersebut
ka
masuk ke perairan Indonesia, yaitu Pada hari senin tanggal 13 Februari
ep
2023 sekira pukul 22.50 WIB, Saksi Zunuwanis bersama dengan RAJAB
ah
datang dan bertemu di warung kopi dekat rumah Saksi Muhadir, tidak
Saksi Zunuwanis, bahwa Saksi Muhadir mengajak Terdakwa
untuk
ng
M
pegang kemudi kapal boat yang akan dibawa, dan Saksi Zunuwanis
on
Halaman 13 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
mengatakan “Iya sudah kalau begitu kita berangkat saja”, setelah itu Saksi
es
R
lama kemudian datang Terdakwa, dan Saksi Muhadir mengatakan kepada
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄