ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Muhadir R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dan saksi Zunuwanis alias Bro adalah berdasarkan Informasi dari akan masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke ng masyarakat perairan Indonesia lalu saksi penangkap Muhammad Edi Cahyadi, S.H, Andi Putra Erianto beserta Tim melakukan penyelidikan ke Daerah Desa gu Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara lalu saksi penangkap memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil dilokasi tersebut.; Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita berupa: ub lik - ah A menangkap terdakwa,saksi Muhadir dan saksi Zunuwanis alias Bro 1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua am puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu; 2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam, Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon ah k ep 0823-6084-8361; 3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu, A gu ng 4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.; 5. 1 (satu) buah Fiber warna biru; In do ne si R Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757; 6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink; - Bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200 bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.; - (dua ratus) Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber sebanyak 4 - lik (tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab; Bahwa Terdakwa peroleh sabu dengan cara Terdakwa menjemput di tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama ub m ah (empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3 Zunuwanis Als. Bro dan Muhadir M Jamil atas perintah dari Rajab; ka - Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah ep diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu ah mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara R diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat es on Halaman 33 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu ng M yang saksi muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄