ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa dasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi Muhadir
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dan saksi Zunuwanis alias Bro adalah berdasarkan Informasi dari
akan
masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke
ng
masyarakat
perairan Indonesia lalu saksi penangkap Muhammad Edi Cahyadi, S.H,
Andi Putra Erianto beserta Tim melakukan penyelidikan ke Daerah Desa
gu
Bangka, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara lalu saksi penangkap
memberhentikan 1 (satu) unit kapal kayu berwarna pink dan berhasil
dilokasi tersebut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita berupa:
ub
lik
-
ah
A
menangkap terdakwa,saksi Muhadir dan saksi Zunuwanis alias Bro
1. 8 (delapan) karung dan masing-masing karung berisikan 25 (dua
am
puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu;
2. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, tipe cph1909 warna hitam,
Imei 1 860661045669254, Imei 2 860661045669247, No telepon
ah
k
ep
0823-6084-8361;
3. 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna Abu abu,
A
gu
ng
4. 1 (satu) unit GPS, warna kuning merk Garmin.;
5. 1 (satu) buah Fiber warna biru;
In
do
ne
si
R
Imei 356065-06-549132-9, Notelepon 8821 676022757;
6. 1 (satu) unit Kapal kayu jenis oskadon warna pink;
-
Bahwa total keseluruhan sabu yang ditemukan 200
bungkus dengan berat bruto 200 (dua ratus) kilogram.;
-
(dua ratus)
Bahwa barang bukti sabu itu ditemukan di dalam fiber
sebanyak 4
-
lik
(tiga) karung. Barang bukti sabu tersebut adalah milik Rajab;
Bahwa Terdakwa peroleh sabu dengan cara Terdakwa menjemput di
tengah laut yang berjarak sekitar 150 (seratul lima puluh) mil bersama
ub
m
ah
(empat) karung, di depan boat 1 (satu) karung dan dibelakang boat 3
Zunuwanis Als. Bro dan Muhadir M Jamil atas perintah dari Rajab;
ka
-
Bahwa sabu diantar dengan menggunakan speed boat yang telah
ep
diberitahukan ciri-cirinya oleh rajab dan setelah menyerahkan sabu
ah
mereka langsung pergi dan kami tidak kenal dengan mereka. Cara
R
diberikan sabu dengan cara dilempar dari speed boat ke dalam boat
es
on
Halaman 33 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
ng
M
yang saksi muhadir, terdakwa dan saksi zunuwanis gunakan.;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄