ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ratus) gram telah dimusnahkan, dan disisihkan narkotika jenis sabu seberat 200 (dua ratus)gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.; Pusat ng Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor: 0854/NNF/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 31 Maret 2023, dengan hasil pemeriksaan : gu Sampel A.1 s/d A.25, B.1 s/d B.25, C.1 s/d C.25, D.1 s/d D.25, E.1 s/d E.25, F.1 s/d F.25, G.1 s/d G.25, dan H.1 s/d H.25 yang berisi Kristal dengan A kesimpulan Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin ub lik ah Tahun 2009 tentang Narkotika.; dari Departeman/Instansi Kesehatan dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis am sabu tersebut.; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum majelis ep berkesimpulan bahwa pertemuan berawal diwarung Kopi antara saksi ah k zunuwanis dan rajab yang membicarakan dan menyuruh saksi zunuwanis alias bro untuk mengambil sabu Malaysia di perairan indonesia, selanjutnya saksi In do ne si R zunuwanis mengajak saksi muhadir dan saksi muhadir mengajak terdakwa untuk mengambil sabu. Saksi zunuwanis alias bro, saksi muhadir M.jamil dan A gu ng terdakwa memiliki perannya masing-masing yaitu yang menjadi tekong boat oskadon untuk mengambil sabu dilaut adalah saksi Muhadir M.jamil sedangkan terdakwa sebagai ABK (anak buah kapal). Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi zunuwanis, saksi Muhadir M. Jamil bin M. Jamil dan terdakwa menerangkan hanafiah bin Marzuki (abang kandung Rajab ) turut terlibat menyiapkan perlengkapan/ operasional boat Oskadon, lik Berdasarkan uraian diatas permufakatan jahat terdakwa dan saksi zunuwanis saksi muhadir telah terpenuhi.; ub Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram telah ep ka m ah akan tetapi dalam perkara aquo hanafiah tidak dijadikan sebagai terdakwa. terpenuhi.; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) jo Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan ng secara melakukan tindak pidana sebagaimana on Halaman 38 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk In d A gu didakwakan dalam dakwaan primer.; es R Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 38

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄