ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ratus) gram telah dimusnahkan, dan disisihkan narkotika jenis sabu seberat 200
(dua ratus)gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.;
Pusat
ng
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Laboratorium
Narkotika
BNN
RI
Nomor:
0854/NNF/2023/Pusat
Laboratorium Narkotika tanggal 31 Maret 2023, dengan hasil pemeriksaan :
gu
Sampel A.1 s/d A.25, B.1 s/d B.25, C.1 s/d C.25, D.1 s/d D.25, E.1 s/d
E.25, F.1 s/d F.25, G.1 s/d G.25, dan H.1 s/d H.25 yang berisi Kristal dengan
A
kesimpulan Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35
Menimbang,
bahwa
terdakwa
tidak
memiliki
izin
ub
lik
ah
Tahun 2009 tentang Narkotika.;
dari
Departeman/Instansi Kesehatan dalam hal menjadi perantara Narkotika jenis
am
sabu tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum majelis
ep
berkesimpulan bahwa pertemuan berawal diwarung Kopi antara saksi
ah
k
zunuwanis dan rajab yang membicarakan dan menyuruh saksi zunuwanis alias
bro untuk mengambil sabu Malaysia di perairan indonesia, selanjutnya saksi
In
do
ne
si
R
zunuwanis mengajak saksi muhadir dan saksi muhadir mengajak terdakwa
untuk mengambil sabu. Saksi zunuwanis alias bro, saksi muhadir M.jamil dan
A
gu
ng
terdakwa memiliki perannya masing-masing yaitu yang menjadi tekong boat
oskadon untuk mengambil sabu dilaut adalah saksi Muhadir M.jamil sedangkan
terdakwa sebagai ABK (anak buah kapal). Bahwa berdasarkan fakta
persidangan dari keterangan saksi zunuwanis, saksi Muhadir M. Jamil bin M.
Jamil dan terdakwa menerangkan hanafiah bin Marzuki (abang kandung
Rajab ) turut terlibat menyiapkan perlengkapan/ operasional boat Oskadon,
lik
Berdasarkan uraian diatas permufakatan jahat terdakwa dan saksi zunuwanis
saksi muhadir telah terpenuhi.;
ub
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan
hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram telah
ep
ka
m
ah
akan tetapi dalam perkara aquo hanafiah tidak dijadikan sebagai terdakwa.
terpenuhi.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (2) jo
Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti
sah
dan
meyakinkan
ng
secara
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana
on
Halaman 38 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
didakwakan dalam dakwaan primer.;
es
R
Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄