ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam
-
ng
memberantas peredaran Narkotika;
Indonesia masih dalam situasi darurat narkotika yang dapat merusak dan m
-
embahayakan generasi muda Indonesia.;
Barang bukti yang ditemukan dalam jumlah yang banyak dengan berat
gu
-
200.000 (dua ratus ribu) gram bruto yang dampaknya apabila narkotika
A
jenis sabu berhasil beredar akan semakin banyak generasi Indonesia yang
rusak.;
-
Nihil.
ub
lik
ah
Keadaan yang meringankan:
am
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana
maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, akan tetapi oleh karena
ep
hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah hukuman yang terber
ah
k
at maka berdasarkan Sema Nomor 1 Tahun 2017 biaya perkara dibebankan ke
In
do
ne
si
R
pada Negara.;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-
A
gu
ng
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
lik
Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berat melebihi 5 (lima) gram,
sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan Saputra Bin Supriadi
ub
m
ah
permufakatan jahat untuk melawan hukum menjadi perantara dalam
oleh karena itu dengan Pidana Mati.;
1.
8
(delapan)
karung
ep
ka
3. Menetapkan barang bukti berupa:
dan masing-masing karung
ah
berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus Plastik bertuliskan huruf
brutto sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti
ng
M
tanggal 17 Februari 2023. berdasarkan Berita Acara pemusnahan
on
Halaman 43 dari 44 Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN Lsk
In
d
A
gu
Barang Bukti Narkotika tanggal 24 Februari 2023 dan tanggal 27
es
R
Cina narkotika jenis sabu seberat 200.000 (Dua ratus ribu) gram
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄