tindak pidana MEN GEDARKAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN I SEC ARA
TERORGANISASI sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pasal 59 ayat I
(e) jo ayat 2 UUR]I. no.5 tahun 1997 tentang.Psikotropika;
Menimbang, karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan
kesatu subsider.atau dakwaan kedua primer subsider tidak perlu dibuktilkan lagi;
Menimbang, sepanjang persidangan tidak ada hal ha! yang dapat dipakai
sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu terdakwa
hams tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa hams
dijatuhi hukuman dan Majelis akan menghukmu juga dengan pidana denda;
Menimbang, Majelis juga akan mempertimbangkan hal hal yang
memberatkan dan hal hal yang meningankaii sebagai berilcuts:
Hal hal yang memberatkan:
o Bahwa junilah ekstasi yang berhasil di tangkap adatah jumlah yang
sangat besar;
Bahwa peredaran ekstasi yang dilakukan dalam jaringan intemasional,
degan melibatkan warga Negara asing;
Bahwa sama sekali tidak ada nsa penyesalan, karena terdakwa sendiri
menyangkal mengetahui bahwa barang yang dilcirim adalah ekstasi;
Hal hal yang meringankan:
Majelis tidak menemukan hal hal yang meringankan, karena Terdakwa
tidak mengaku dan selalu menyangkal, dengan demikian tidak ada rasa
penyesalan atas perbuatannya walaupun diliain pibak terdakwa mohon
keringanan;
Menimbang, dapat juga dimasukan kedalam hal yang memberatkan
hukuman bagi terdakwa Yakni sama sekali terdakwa tidak memikirkan bahwa
kegiatan peredarañ ekstasi dalam jumlah sangat besar seperti ini tidak hanya
menghaneurkan masyarakat pada umuinnya, generasi muda pada khususnya,
akan tetapi juga dapat menghancurkan bangsa dan Negara, menurunkan
kredibiitas bangsa dan Negara, baik oleh kalangan dalam negeri maupun
masyarakat internasional;
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄