Mv
Bahwa Saksi pemah ditelepon oleh seorang yang bernama Al melalul
handphone;
Bahwa Saksi ketemu dengan Willy dan kemudian Willy langsung
memberikan uang muka atau tandajadi untuk kontrak Ruko sebesar Rp.
I juta dan disepakati didepan Notanis;
15. Saksi CECE JUANDA:
Bahwa Saksi mempunyai bisnis rental mobil yang dikelola dari beberapa
orang pemiik mobil;
16. Saksi ROBERT MANDEY:
Bahwa Saksi membanlu FRIED memindabkan ecstasy dad Ruko
Mutiara Palem blok C.9 No.62 Cengkareng ke dalam mobil;
Bahwa Saksi kenal dengan FRIEF sejak tahun 1996, dengan CHEN dan
ONG dikenaikan oleh SANI, sedangkan dengan SANI. ALEXANDER
NATAL I dan ANNA dikenalkan oleh FRIED;
Bahwa CHEN menunuikan 6 (enam) koper dari dalam mobil
dininasukkan kedalam Ruko, setelah itu datang Polisi;
saksi Dna. SANDRA LIZA. Apt. M.Kes:
Bahwa Saksi bekerja selaku PNS BPOM RI;
Bahwa Apabila Produk psikoiropika yang belum pennali di daftarkan dan
beluni pernah dilakukan pengujian oleh Bodan POM RI, maka dilarang
diedarkan dan tidak dapat dijamin keamanannya serta berbabaya bagi
kesehatan konsumennya;
18. saksi TYASWENING K., SW, MM:
Bahwa Saksi bekeija selaku PNS Depkes RI;
Bahwa Berdasarkan data yang tercatat pada Departemen Kesehatan RI
bahwa SIEGFRIED METS. ONG T]ONG P011. CHEN HAU Yl.
ALLEXANDER dan WIDYA WARDAHA als W1DO als DOWI
maupun dengan SANI als TOMMY. HART als BONCEL NIO, NATALI
als AMA dan ANA baik untuk atas nama perorangan untuk dan atas
naina badan hukum tidak pemah mengajukan permohonan ke
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄