16
Bahwa selama dan sepanjang persidangan perkara ini beiiangsung
ternyata terdakwa dapat memberikan keterangan secara lancar, dapat
membedakan hal-hal yang baik dan tidak menunjukkan adanya kelainan psikhis
maupun mental
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut. maka unsur
barang siapa dalam dakwaan ini telah terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur: Secara tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud "secara tanpa hak" dalam unsur ini.
adalah terhadap pemilikan barang tersebut tanpa disertai ijin dari Instansi yang
berwenang atau peredaran barang tersebut tidak terdaftar pada Departemen yang
bertanggung jawab dibidang kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan R!
sedangkan yang dimaksud "Melawan Hukum" adalah bahwa perbuatan yang
dilakukan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
Menimbang, bahwa menurutketentuan Pasal 37 Undang-Undang Rl
No.22 Tahun 1997 tentangNarkotika, ditentukan bahwa narkotika golongan *1
hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan atau pedagang besar
farmasi tertentu kepada lembaga llmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan
pengembangan llmu Pengetahuan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang No.22 tahun 1997, ditentukan bahwa pabrik obat tertentu
pedagang besar farmasi tersebut harus memiliki izin khusus dari menter'i
kesehatan Republik Indonesia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HENDRA JONI
SYAMSIRIL ILYAS, AHMAD BACHTIAR, TUMARI, YOEDIUS MUKLIS. serta
keterangan terdakwa sendiri, telah ternyata bahwa pada hari sabtu tanggal 02
Agustus 2003 sekitar jam 17.00 WIB. terdakwa telah tertangkap tangan oleh
petugas polisi seksi narkoba pada Polda Metro Jaya, direstoran Recon di Jalan
wahid Hasylm Jakarta Pusat, yaitu pada waktu dilakukan penggeladahan dikamar
tidur terdakwa, petugas Polisi telah menemukan heroin seberat 1,7 kg yang
dimasukkan dalam 5 (lima) buah kaos kaki, yang disembunyikan didalam tempat
tidur spring bed terdakwa, dan kemudian terdakwa ditangkap dan selanjutnya
bersama barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pengakuan
terdakwa dan pendapat penasihat hukumnya, yang menyatakan bahwa barang
bukti seberat 1J kg gumpalan putih berupa heroin yang ditemukan petugas Polda
dari dalam kamar terdakwa adalah milik teman terdakwa yang bernama Ifani,
karena hal tersebut hanya didasarkan pengakuan terdakwa dengan tanpa
didukung alat bukti lain (vide pasal 187 ayat 1,2,3 KUHAP), dan Majelis
berkeyakinan barang bukti seberat 1,7 kg yang ditemukan didalam spring bed
kamar kamar tidur terdakwa tersebut adalahmilik terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah pengelola restoran Recon di Jalan
Wahid Hasyim Jakarta Pusat, dan terdakwa selaku pengelola dan pimpinan
restoran recon mempunyai sebuah kamar untuk tempat tinggalnya, sedangkan
Ifani adalah hanya sebagai bawahan terdakwa yang tugasnya sebagai kasir yang
menumpang tidur dikamar milik terdakwa. Jadi terdakwa baik di restoran recon
maupun di kamar tempat tinggalnya mempunyai kekuasaan yang dominant, jadi
sangatlah tidak mungkin Ifani selaku bawahan menaruh heroin yang t?egitu berat
dan ukuran besar, yaitu 1,7 kg di dalam kasur spring betf yang tanpa diketahui
oleh terdakwa, jadi menurut pendapat Majelis terdakwalah pemilik heroin yang
menyimpannya di spring bed tempat tidumya;
—
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄