ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Maret 2013 dari ZULFIQAR ALI alias ALI sebagai Terpidana, yang memohon
agar putusan Mahkamah Agung RI tersebut dapat ditinjau kembali ;
ng
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah
diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 07 Desember
2006 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum
gu
yang tetap ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon
A
Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdapat
suatu
kekhilafan
hakim
atau
kekeliruan
hakim
dalam
ub
lik
ah
Pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris dalam memeriksa dan mengadili
perkara pidana atas nama Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga
merupakan Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan nyata.
am
1. Bahwa
dalam
penjatuhan
hukuman
terhadap
Terpidana
harus
memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
ep
hal-hal yang meringankan. Dalam fakta-fakta persidangan tidak diperoleh
ah
k
fakta yang dapat sangat memberatkan Pemohon Peninjauan Kembali dalam
penjatuhan hukuman, tetapi mengapa Pemohon Peninjauan Kembali
In
do
ne
si
R
sampai dijatuhkan hukuman yang sangat maksimal yaitu hukuman mati atau
pidana mati. Dalam proses dan pertimbangan penjatuhan hukuman dan
A
gu
ng
tuntutan Jaksa Penuntut umum harus didasarkan kepada :
1.1. Hal-hal yang meringankan.
Terhadap perkara Narkotika yang disangkakan, didakwakan terhadap
Pemohon
Peninjauan
Kembali,
selama
persidangan
Pemohon
Peninjauan Kembali tidak pernah mempersulit jalannya pemeriksaan di
persidangan baik jadwal persidangan maupun proses yang dilalui.
lik
terjadi. Hanya ada kesulitan dari bahasa yang dimengerti oleh
Pemohon Peninjauan Kembali yaitu bahasa Pakistan (bahasa Urdu)
yang
merupakan
Sedangkan
bahasa
bahasa
Inggris
yang
sesuai
kewarganegaraannya.
ub
m
ah
Bahwa keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta yang
kurang
dimengerti
oleh
Pemohon
ka
Peninjauan Kembali, yang dipergunakan di persidangan adalah
ep
penerjemah untuk bahasa Inggris, seharusnya hal-hal ini dijadikan oleh
ah
Penuntut Umum dan Judex Facti sebagai pertimbangan dalam
1.2. Hal-hal yang memberatkan
ng
M
Mengenai hal-hal yang memberatkan tidak ditemukan terhadap diri
on
Hal. 10 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
Pemohon Peninjauan Kembali dalam fakta-fakta persidangan. Bahwa
es
R
penuntutan pidana badan dan penjatuhan hukuman.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄