ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah seorang resedivis baik di Negaranya (Bukti PK-7) maupun di Indonesia. Pemohon Peninjauan ng Kembali memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi dan pembantahan tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang ada. Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah bandar Narkotika gu (heroin) bukan pedagang Narkotika (heroin). Hal ini tidak ada bukti yang mendukung tuduhan sebagai bandar, penjual, pengedar seorang yang dituduh tanpa bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut dan lebih ironisnya Pemohon Peninjauan Kembali ub lik ah A Narkotika jenis heroin. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali hanya dijatuhkan hukuman yang sangat maksimal. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan hal ini sehingga telah terjadi am kekeliruan dan kekhilafan yang dalam pengambilan putusan terhadap diri Pemohon Peninjauan Kembali. ep 1.3. Jumlah barang bukti yang didakwakan atau dibebankan kepada ah k Terdakwa atau Terpidana. Tentang jumlah barang bukti yang dibebankan kepada Pemohon In do ne si R Peninjauan Kembali yaitu barang bukti heroin seberat 300 gram bahwa penjatuhan hukuman harus dibedakan dari berat ringannya barang A gu ng bukti yang dipermasalahkan kepada Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Hal ini harus menimbulkan rasa keadilan untuk membedakan hukuman pada masing-masing orang sesuai jumlah barang bukti. Hal ini dapat dibedakan dimulai dari status Terdakwa tersebut apakah sebagai pengguna atau pemakai narkotika, sebagai pemilik, sebagai pengedar dan bandar atau penjual narkotika kelas lik narkotika. Bahwa di Indonesia menganut sistem peradilan yang sama, baik di Pengadilan Bogor, Tangerang, Jakarta dan lain-lain. Yaitu menggunakan undang-undang yang sama, serta tata cara persidangan ub m ah kecil, sedang dan besar, atau sebagai produsen atau pabrikan sesuai dengan KUHAP sehingga tidak akan ada perbedaan proses ka persidangan dan pembuktian. Penjatuhan hukuman untuk barang bukti ep 300 gram heroin di Pengadilan Negeri di Jakarta maupun di ah Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya tidak akan berbeda agar Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Pemohon Peninjauan ng M Kembali (Pemohon PK), berbeda dengan hukuman yang diberikan on Hal. 11 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu oleh Pengadilan Negeri lain seperti halnya terhadap Terpidana Deni es R lebih menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Tetapi kenapa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄