ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Dengan demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan Mahkamah Agung sebagai Judex Juris telah melakukan kekhilafan Hakim atau ng suatu kekeliruan yang nyata salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo Pasal 197 ayat 2 mengakibatkan Putusan gu Judex Facti/Judex Juris batal demi hukum. Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung A berpendapat : Bahwa terlepas dari alasan-alasan Peninjauan Kembali Pemohon, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon adalah yang kedua ub lik ah kali maka berdasarkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP jo. Pasal 24 ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat am (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan ep Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dimana permintaan peninjauan kembali ah k atas suatu putusan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja sehingga permohonan peninjauan kembali Terpidana harus dinyatakan tidak dapat In do ne si R diterima. A gu ng Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Terpidana dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terpidana dibebankan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ; Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang lik Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 perubahan kedua dengan Undang-Undang 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang ub No. bersangkutan; MENGADILI Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari: ep ka m ah Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan ZULFIQAR ALI alias ALI tersebut ; on Hal. 13 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014 In d A gu rupiah) ; ng perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus es R Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13

選擇目標文字3

連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄