ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 oleh DR. ARTIDJO ALKOSTAR,
ng
SH. LLM. Ketua Muda Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, H. SUHADI, SH. MH. dan SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
gu
Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TUTY HARYATI, SH. MH. Panitera
A
Pengganti dan tidak dihadiri.oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan
ub
lik
ah
Jaksa/Penuntut Umum.
Ketua Majelis :
Ttd. /
DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH. LLM.
R
Panitera Pengganti :
Ttd. /
TUTY HARYATI, SH. MH.
A
gu
ng
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
PANITERA MUDA PIDANA KHUSUS
es
on
Hal. 14 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
ROKI PANJAITAN, S.H.
NIP : 195904301985121001
In
do
ne
si
ah
k
ep
am
Hakim-Hakim Anggota :
Ttd. /
H. SUHADI, SH. MH.
Ttd. /
SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄