ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dari GURDIP SINGH alias VISHAL diperoleh keterangan bahwa 3
ng
(tiga) kantong plastik masing-masing berisi heroin tersebut, didapatkan dari
Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA (dalam berkas
perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam
gu
21.30 WIB di Villa Tugu, Cisarua, Bogor untuk saksi GURDIP SINGH alias
VISHAL bawa dan disampaikan kepada seseorang yang bernama TONI
ah
A
alias WISNU TONI di Kota Malang, Jawa Timur dengan imbalan saksi
GURDIP SINGH alias VISHAL akan mendapatkan uang sebanyak US $
2,000 (dua ribu dollar Amerika).
ub
lik
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi GURDIP SINGH alias VISHAL
tersebut, kemudian saksi ANDREAS TULAM, saksi DEDY HARYANTO Bin
am
EKO SUKARMAN dan saksi INDRIANTO dari Polres Bandara Soekarno
Hatta melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan saksi GINONG
ep
PRATIDINA Alias DINA, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 21
ah
k
November 2004 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa dapat ditangkap di
rumahnya di Villa Tugu, Cisarua, Bogor dan selanjutnya pada hari itu juga
In
do
ne
si
R
sekira jam 03.00 WIB saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA dapat
ditangkap di rumah kontrakannya di Kuningan, Jakarta Selatan.
A
gu
ng
Bahwa dari Terdakwa dan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA
diperoleh keterangan bahwa 3 (tiga) kantong plastik masing-masing berisi
heroin dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram yang dibawa oleh saksi
GURDIP SINGH alias VISHAL, berasal dari heroin seberat 250 (dua ratus
lima puluh) gram yang diperoleh Terdakwa dari seseorang yang
dikenalnya bernama PAFIZ SONDRI (dalam pencarian) pada hari Sabtu
lik
harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per gramnya,
selanjutnya oleh Terdakwa dibawa ke Villa Tugu, Cisarua, Bogor,
kemudian heroin tersebut bersama dengan saksi GURDIP SINGH alias
ub
m
ah
tanggal 28 Agustus 2004 sekira jam 15.00 WIB di Hotel Mercury dengan
VISHAL dicampur dengan gerusan 50 (lima puluh) gram Panadol,
ka
sedangkan saksi GINONG PRATIDINA Alias DINA mengawasi keadaan
ep
sekeliling agar perbuatan Terdakwa dan saksi GURDIP SINGH alias
ah
VISHAL tidak diketahui orang lain, setelah itu heroin dengan campuran
plastik, lalu diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi GURDIP SINGH alias
ng
M
VISHAL, dan keesokan harinya Terdakwa bersama saksi GINONG
on
Hal. 3 dari 14 hal. Put. No. 16 PK/PID.SUS/2014
In
d
A
gu
PRATIDINA Alias DINA berangkat menuju Jakarta untuk mencarikan tiket
es
R
gerusan Panadol tersebut dibungkus menjadi dalam 3 (tiga) kantong
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
選擇目標文字3
連接到段落
連接到實體
取消高亮顯示
新增到目錄